- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto, Rabu (23/9/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan penyidikan dugaan suap Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto yang tentunya bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik guna membangun konstruksi perkara secara utuh," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Belum diketahui pasti barang bukti apa saja yang didapatkan dari penggeledahan tersebut. Adapun penggeledahan masih berlangsung saat berita ini diturunkan.
"Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan delapan orang tersangka. Mereka di antaranya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Lalu, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri serta Muhammad Fakhry, Erwin dan Rizal Pahlefi.
KPK juga turut menyita barang bukti senilai Rp106 miliar dari sejumlah titik. (aha/nsi)