- Istimewa
Raket Padel Seharga Motor Raib Digondol Maling, Nasib Pelaku Apes di Pom Bensin Bekasi
Jakarta, tvOnenews.com - Tiga orang ditangkap Tim Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota usai melakukan pencurian raket padel senilai Rp30 juta milik seseorang di Lions Padel Society, Jalan Raya Pekayon, Jakasetia, Bekasi Selatan, Senin (21/9).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 05.05 WIB. Tiga pelaku yang diamankan berinisial AES (27), BVS (21), dan FNU (27).
“Pelaku ditangkap di stasiun pengisian bahan bakar umum di kawasan Kota Bintang, Jalan KH Noer Ali, Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, pada Selasa (22/9) sekitar pukul 14.58 WIB,” kata Verdika, kepada wartawan, Rabu (23/9).
Lebih lanjut, Verdika menerangkan, raket berwarna biru-hitam dengan pegangan putih ini hilang saat berada di area resepsionis. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bekasi Selatan.
“Kami mengembangkan setiap petunjuk untuk memperoleh gambaran yang utuh, mulai dari peristiwa di lokasi hingga jejak barang setelah dibawa. Dari rangkaian itu, tim mengidentifikasi tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Sementara itu, Verdika menjelaskan, bahwa erdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda saat melancarkan aksinya.
Pelaku AES berperan merencanakan perbuatan dan meminta FNU mengambil raket dari area resepsionis.
Pelaku FNU berperan mengambil serta membawa raket dari lokasi, sedangkan BVS membantu menawarkan barang melalui Facebook Marketplace dan menemui calon pembeli untuk melakukan transaksi secara langsung atau COD.
“Raket yang dilaporkan hilang berhasil ditemukan dan diamankan bersama satu lembar kuitansi pembelian. Kuitansi tersebut digunakan untuk mencocokkan kepemilikan dan spesifikasi raket dengan barang yang kami temukan. Kesesuaiannya menjadi bagian penting dalam menghubungkan barang bukti dengan laporan korban,” tegas Verdika.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (ars/dpi)