news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli..
Sumber :
  • Antara

Kemnaker Tegaskan Magang Nasional Bukan Pengganti Pegawai Tetap, Ini Batasannya

Kemnaker menegaskan Magang Nasional bagi fresh graduate bukan untuk menggantikan pegawai tetap. Program dibatasi enam bulan dan diawasi ketat.
Rabu, 23 September 2026 - 22:00 WIB
Reporter:
Editor :

Pengawasan dilakukan untuk memastikan peserta tetap memperoleh pengalaman pembelajaran dan tidak justru dibebani pekerjaan seperti pekerja pada umumnya.

Kemnaker Perketat Pengawasan Program Magang

Untuk mencegah penyalahgunaan Magang Nasional, Kemnaker menerapkan pengawasan dan aturan terhadap pelaksanaan program.

Pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan perusahaan menjalankan program sesuai ketentuan. Pengawasan tersebut juga berkaitan dengan batas waktu kerja dan jenis pekerjaan yang diberikan kepada peserta.

Yassierli mengatakan peserta magang tidak diperbolehkan mendapatkan jam kerja yang melebihi ketentuan. Peserta juga tidak diperbolehkan menjalani shift malam serta mengerjakan pekerjaan-pekerjaan tertentu yang telah dibatasi.

"Dan kalau mereka ingin menggantikan pekerjaan yang ada sekarang, kan kita juga ketat. Tidak boleh peserta magang itu jam kerjanya lebih, tidak boleh dia shift malam, tidak boleh dia pekerjaan-pekerjaan tertentu, dan seterusnya kita monitor," tuturnya.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu cara Kemnaker menjaga agar program magang tidak bergeser menjadi pola penggunaan tenaga kerja pengganti.

Magang Nasional untuk Fresh Graduate

Magang Nasional menyasar lulusan perguruan tinggi atau fresh graduate yang membutuhkan pengalaman untuk memasuki dunia kerja.

Melalui program tersebut, peserta mendapatkan kesempatan belajar sekaligus mengenal lingkungan kerja secara langsung. Di sisi lain, perusahaan juga memperoleh manfaat dari kehadiran peserta magang.

Namun, manfaat bagi perusahaan tersebut tetap harus berjalan dalam koridor program pemagangan. Pemerintah menegaskan peserta bukan tenaga kerja yang dapat digunakan untuk menggantikan pegawai tetap.

Dengan masa magang yang hanya berlangsung enam bulan, perusahaan juga harus mempertimbangkan kebutuhan operasional apabila ingin menggunakan peserta magang secara bergantian.

Menurut Kemnaker, pola tersebut justru dapat menimbulkan ketidakpastian bagi perusahaan karena peserta baru harus kembali diberikan pembelajaran setiap enam bulan.

Karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan Magang Nasional terus dilakukan agar tujuan utama program sebagai sarana pembelajaran bagi fresh graduate tetap berjalan sesuai ketentuan.

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:02
05:10
03:00
05:01
06:41
06:14

Viral