- Mahfira Putri/tvOnenews
BGN Hentikan Permanen Operasional 4 SPPG, 10.112 Penerima MBG Dialihkan
Ketut memastikan pengalihan layanan tersebut dilakukan agar penerima manfaat tetap mendapatkan haknya dalam program MBG.
"BGN memastikan tidak ada penerima manfaat yang kehilangan hak atas program MBG akibat pemberhentian permanen ini,” kata Ketut.
“Kami akan memastikan pengalihan layanan berjalan dengan baik dan terus memperkuat pengawasan di lapangan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi," ujarnya.
Pemberhentian operasional secara permanen dapat dilakukan apabila SPPG mengalami insiden keamanan pangan lebih dari satu kali, telah mendapatkan sanksi penghentian operasional sementara lebih dari dua kali, tidak dapat membuktikan telah menyelesaikan perbaikan fundamental sistem keamanan pangan, atau tidak memperoleh rekomendasi kelayakan dari instansi terkait.
Ketut mengatakan aspek keamanan pangan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kelancaran operasional sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Program MBG.(saa/raa)