news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Nadiem: Putusan PN Cacat Hukum, Tak Ada Unsur Memperkaya Diri Tapi Kena Uang Pengganti Rp809 M.
Sumber :
  • istimewa

Hukuman Nadiem Dipangkas Jadi 9 Tahun, Kejagung Belum Tentukan Langkah Hukum

Hukuman Nadiem Makarim dipangkas menjadi 9 tahun penjara oleh PT DKI Jakarta. Kejagung masih mempelajari putusan sebelum menentukan langkah hukum.
Kamis, 24 September 2026 - 17:00 WIB
Reporter:
Editor :

Dalam putusan sebelumnya, Nadiem dibebankan uang pengganti sekitar Rp809 miliar. Pada tingkat banding, jumlah tersebut dikurangi menjadi Rp548.761.031.950,86.

Dengan demikian, kewajiban uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem berkurang sekitar Rp261 miliar dibandingkan putusan tingkat pertama.

Majelis hakim menetapkan uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, harta benda Nadiem dapat dirampas untuk kemudian dilelang. Jika hasil pelelangan tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.

Denda Rp1 Miliar Tetap Berlaku

Selain pidana penjara dan uang pengganti, Nadiem tetap dibebankan pidana denda sebesar Rp1 miliar.

Putusan banding tersebut juga menetapkan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan. Denda tersebut dapat diganti dengan pidana penjara sesuai amar putusan.

Dengan demikian, perubahan putusan pada tingkat banding mencakup masa pidana penjara dan jumlah uang pengganti, sementara kewajiban membayar denda Rp1 miliar tetap dikenakan kepada Nadiem.

Kejagung Belum Tentukan Upaya Hukum Berikutnya

Dengan keluarnya putusan banding tersebut, posisi Kejagung kini menunggu salinan resmi putusan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Anang menegaskan tim JPU tidak langsung mengambil keputusan setelah putusan dibacakan. Jaksa akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan dan amar putusan yang diberikan majelis hakim PT DKI Jakarta.

Kejagung juga menyatakan menghormati putusan pengadilan tingkat banding. Sikap hukum berikutnya akan ditentukan setelah JPU mempelajari putusan secara lengkap dan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, hingga Kamis (24/9/2026), Kejagung belum menyampaikan keputusan final mengenai langkah hukum yang akan ditempuh terhadap putusan banding Nadiem Makarim.

Sementara itu, putusan PT DKI Jakarta telah mengubah sejumlah bagian dari hukuman pada tingkat pertama. Nadiem kini dijatuhi pidana penjara sembilan tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp548.761.031.950,86 dengan ketentuan subsider enam tahun penjara.

VIVA/Foe Peace Simbolon

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:12
06:45
04:21
04:52
04:00
07:00

Viral