news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, melewati proses administrasi penerimaan di Lapas Kelas II Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023)..
Sumber :
  • ANTARA

Ditjenpas Jabar Buka Suara soal Klaster Mewah Lapas Cibinong, Ferdy Sambo Disebut Tak Tinggal di Sana

Ditjenpas Jabar menyebut klaster mewah di Lapas Cibinong bukan hunian WBP. Ferdy Sambo dan napi lainnya disebut tetap menempati sel biasa.
Kamis, 24 September 2026 - 21:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat (Kanwil Ditjenpas Jabar) memberikan klarifikasi terkait temuan fasilitas yang disebut Ombudsman RI sebagai “klaster mewah” di kompleks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kanwil Ditjenpas Jabar menyatakan bangunan dengan fasilitas seperti apartemen tersebut tidak ditempati warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Kepala Kanwil Ditjenpas Jabar Yudi Suseno bahkan menegaskan tidak ada informasi maupun temuan yang menunjukkan warga binaan, termasuk Ferdy Sambo, menempati rumah tersebut.

"Sampai detik ini tidak ada informasi dan temuan-temuan hasil tim itu mengarah ke sana, gitu. Itu kan sebetulnya lingkungan perumahan dinas itu," kata Yudi di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Kamis (24/9/2026).

Ferdy Sambo Disebut Tetap Menempati Sel Biasa

Yudi secara khusus membantah adanya fasilitas istimewa bagi Ferdy Sambo selama menjalani masa hukuman di Lapas Cibinong.

Menurut dia, Ferdy Sambo ditempatkan di kamar yang sama dengan warga binaan lainnya dan tidak mendapatkan perlakuan khusus.

"Kayaknya nggak ada ya. Eh, bukan kayaknya, sampai detik ini belum ada temuan tuh, khususnya Pak Ferdy Sambo (menggunakan rumah fasilitas mewah)," ujar Yudi.

Dia kemudian menegaskan kembali bahwa hingga saat ini tidak ditemukan adanya fasilitas khusus yang diberikan kepada Ferdy Sambo maupun warga binaan lainnya.

"Sama, nggak ada. Karena kan namanya kamar itu kan memang sudah memang kondisinya, bangunannya seperti itu prototipenya, kan gitu ya. Nggak ada yang istimewa di situ, sama rata semuanya," kata Yudi.

Hal senada disampaikan Kasubsi Bimkemaswat Lapas Kelas IIA Cibinong Ricky Robby. Dia mengatakan Ferdy Sambo ditempatkan di ruang yang sama dengan warga binaan lainnya.

"Jadi untuk khususnya Pak Sambo, kita juga ditempatkan di ruang yang sama. Tidak ada yang dibeda-bedakan," kata Ricky.

Ditjenpas Sebut Bangunan Merupakan Rumah Dinas

Yudi menjelaskan bangunan yang menjadi perhatian Ombudsman berada di kawasan asimilasi yang sebelumnya dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).

Menurut dia, kawasan tersebut memiliki sejumlah bangunan yang diperuntukkan sebagai rumah dinas jabatan.

"Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi rumah yang didatangi oleh Tim Ombudsman adalah rumah-rumah dinas jabatan yang memiliki SK Rumah Jabatan," jelas Yudi.

Selain rumah dinas, Yudi menyebut terdapat rumah yang digunakan untuk kepentingan Pondok SAE. Bangunan tersebut antara lain digunakan sebagai tempat beristirahat para pekerja.

Dengan demikian, menurut penjelasan Kanwil Ditjenpas Jabar, bangunan yang ditemukan Ombudsman berada di kawasan perumahan dinas dan bukan merupakan blok hunian warga binaan.

Tim Ditjenpas Masih Dalami Temuan Ombudsman

Meski membantah adanya warga binaan yang menempati rumah tersebut, Kanwil Ditjenpas Jabar tetap melakukan pendalaman terhadap kondisi di kawasan Lapas Cibinong.

Yudi mengatakan tim dari Ditjenpas dan Kanwil Ditjenpas Jabar telah dibentuk untuk memeriksa lebih lanjut berbagai temuan setelah inspeksi mendadak Ombudsman RI pada Rabu (23/9/2026).

Menurut dia, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan di kawasan asimilasi maupun rumah dinas tersebut.

"Ya, tapi kalau memang toh ke depan dari tim pendalaman nanti yang sudah dibentuk oleh Tim Ditjenpas dan Kantor Wilayah, itu nanti ditemukan ada yang pelanggaran, ya tetap kita akan proses," kata Yudi.

Dia menegaskan penindakan akan dilakukan apabila tim menemukan adanya pelanggaran.

"Adapun jika di area asimilasi tersebut terdapat hal-hal yang tidak semestinya, ini sedang kami dalami oleh tim. Komitmen pimpinan, kami akan lakukan pemeriksaan dan akan kami tindak sesuai aturan secara proporsional," ujarnya.

Klarifikasi tersebut disampaikan setelah Ombudsman RI melakukan sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong dan menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang disebut memiliki standar seperti apartemen.

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin sebelumnya menyebut fasilitas tersebut berada di kawasan belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

Temuan Ombudsman itu kemudian menjadi sorotan dan mendorong pemeriksaan lebih lanjut terhadap penggunaan bangunan serta kondisi pengelolaan fasilitas di kawasan Lapas Cibinong.

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:12
06:45
04:21
04:52
04:00
07:00

Viral