news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung KPK..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

KPK Temukan Amplop Berisi Uang saat Geledah Kantor BPN Mojokerto

KPK menemukan sejumlah amplop berisi uang saat menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait dugaan suap pengurusan HGB lahan Summarecon
Kamis, 24 September 2026 - 22:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah amplop berisi uang saat melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Penggeledahan tersebut dilakukan pada Rabu (23/9/2026) sebagai bagian dari lanjutan penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan amplop-amplop tersebut diduga berisi uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto.

"Mengamankan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto," kata Budi, Kamis (24/9/2026).

KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Selain sejumlah amplop berisi uang, penyidik KPK juga mengamankan dokumen dalam penggeledahan tersebut.

Sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara juga turut diamankan untuk kebutuhan penyidikan.

Barang-barang tersebut nantinya dapat digunakan penyidik untuk mendalami dugaan praktik suap dalam pengurusan HGB serta aliran uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penggeledahan di Kantor BPN Kota Mojokerto menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.

Delapan Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB lahan Summarecon tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

Selain itu, terdapat Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.

KPK kemudian melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

KPK Sita Uang Rp106 Miliar

Dalam rangkaian penyidikan sebelumnya, KPK juga telah menyita barang bukti berupa uang dengan nilai total sekitar Rp106 miliar dari sejumlah lokasi.

Salah satunya berasal dari rumah Arif Sugiyanto. Penyidik menemukan uang yang disimpan dalam beberapa koper berwarna merah.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:12
06:45
04:21
04:52
04:00
07:00

Viral