- Antara
Dua Perusahaan Pertanyakan Dasar Penyegelan KKP Usai Amankan 1.048 Ton Udang Impor
Sementara itu, Direksi PT Baramuda Bahari dan PT Megamarine Pride menyatakan 885,3 ton Argentine Red Shrimp yang diamankan PSDKP masuk secara legal berdasarkan dokumen kepabeanan BC 2.3.
Menurut perusahaan, bahan baku tersebut akan diproses menjadi produk jadi untuk kemudian diekspor kembali.
Pieter mengatakan persoalan legalitas komoditas perlu dilihat berdasarkan jenis barang, dokumen impor, peruntukan, asal barang, importir, serta pemenuhan persyaratan teknis.
Dia berharap hasil pemeriksaan KKP dapat menjelaskan apakah komoditas tersebut melanggar ketentuan dan bagaimana status hukumnya.
Di sisi lain, perusahaan menyatakan penyegelan di PT Baramuda Bahari pada 17 September 2026 dan PT Megamarine Pride pada 21 September 2026 berdampak terhadap kegiatan produksi.
Perusahaan mengklaim penghentian produksi berpotensi menimbulkan kerugian hingga Rp689 miliar, termasuk akibat risiko penurunan mutu bahan baku selama penyimpanan.(saa/raa)