news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Video Porno Sesama Jenis Libatkan Personal Trainer Gym di Cirebon.
Sumber :
  • Polres Cirebon Kota

Video Porno Sesama Jenis Libatkan Personal Trainer Gym di Cirebon Viral, Dapat Imbalan Rp1,8 Juta

Video porno sesama jenis yang melibatkan seorang PT gym di Cirebon viral di jagat maya. Dia sengaja membuat video porno dan mendapatkan imbalan Rp1,8 juta.
Minggu, 27 September 2026 - 08:42 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Video porno sesama jenis yang melibatkan seorang personal trainer (PT) gym di Cirebon viral di jagat maya. 

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengungkap kasusnya. Dalam kasus ini, dua orang dijadikan tersangka, yakni pria berinisial A yang merupakan seorang PT dan R selaku pembuat video. 

Kedua pria tersebut diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait video porno yang viral di media sosial.

"Keduanya mengakui berada dalam video tersebut dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Jumat (25/9/2026).

Bimantoro mengungkapkan pembuatan video porno yang dilakukan A dan R memiliki motif untuk mencari keuntungan.

Setelah dibuat, video porno tersebut diperjualbelikan melalui salah satu platform media sosial.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, bukan hanya satu video porno yang diproduksi, melainkan ada 50 video porno di dalam HP yang diamankan. Saat ini puluhan video tersebut masih didalami penyidik.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP M. Fadlillah menambahkan A mengaku sengaja membuat video porno dan mendapatkan imbalan Rp1,8 juta.

"A disinyalir selaku PT gym di beberapa tempat di Cirebon. Setelah diamankan, yang bersangkutan mengakui sengaja membuat video pornografi tersebut dengan imbalan Rp1.800.000," terangnya. 

Sementara itu, R yang merupakan pria asal Lampung sengaja datang ke Cirebon dan mencari orang yang membutuhkan uang untuk dibuatkan video porno. 

"Yang membuat video itu adalah tersangka atas inisial R di mana dia bertempat ataupun warga Lampung yang sengaja main ke Cirebon, mencari korban-korban yang membutuhkan uang, kemudian dia membuatkan video pornografi tersebut," ungkapnya. 

"R ini telah membuat video-video porno dengan sebanyak 50 pria yang berbeda-beda. Sesama jenis. Dia juga memanfaatkan hal tersebut dengan membuat grup Telegram berbayar dengan harga Rp150.000 per member," sambungnya. 

Setelah ditelusuri, grup Telegram itu ternyata punya 600 member. Dengan demikian, keuntungan yang diraup R mencapai Rp90-Rp100 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 407 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (nsi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

24:16
05:21
01:14
02:09
04:33
05:19

Viral