- tim tvOnenews.com
Pakar Hukum Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Serang Lawan Politik
Jakarta, tvOnenews.com - Pakar hukum M. Said Bakhri mengingatkan agar kewenangan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disalahgunakan sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Menurut Said, diperlukan mekanisme pengawasan yang ketat dalam penerapan aturan tersebut. Pengawasan dinilai penting untuk memastikan kewenangan perampasan aset tetap berjalan sesuai prinsip hukum dan tidak digunakan untuk kepentingan tertentu.
"Kekhawatiran bahwa kewenangan ini dapat dipakai untuk membungkam kritik, menyerang lawan politik, atau memeras warga harus dijawab dengan pengamanan yang konkret juga," ujar Said dalam pemaparannya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Minta Asas Praduga Tak Bersalah Diperkuat
Said menilai RUU Perampasan Aset perlu memuat asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence. Menurutnya, kewenangan yang diberikan melalui aturan tersebut harus disertai dengan pengawasan agar tidak menimbulkan tindakan yang merugikan pihak tertentu.
Ia juga menekankan penetapan seseorang sebagai tersangka maupun terdakwa harus dilakukan melalui mekanisme peradilan.
"Kami mengharapkan Rancangan Undang-Undang ini meliputi kewenangan dilengkapi dengan pengawasan sebagai perwujudan asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah dan penetapan tersangka atau terdakwa ditetapkan melalui mekanisme peradilan," kata dia.
Bagi Said, proses hukum yang jelas menjadi bagian penting untuk memastikan kewenangan perampasan aset tidak berjalan tanpa kontrol.
Minta Pengaturan Illicit Enrichment Dikaji Cermat
Selain soal pengawasan, Said turut menyoroti pengaturan mengenai kekayaan yang diduga tidak wajar atau illicit enrichment dalam RUU Perampasan Aset.
Ia meminta pembentuk undang-undang mengatur persoalan tersebut secara cermat. Menurut Said, illicit enrichment berkaitan dengan hukum pidana materiil, sedangkan RUU Perampasan Aset lebih berkaitan dengan hukum acara atau pelaksanaan sanksi hukum.
"Illicit enrichment menurut kami mengatur tentang perbuatan atau tindak pidana atau pidana materil. Sementara RUU Perampasan Aset mengatur tentang hukum acara atau pelaksanaan sanksi hukum dari perbuatan atau tindak pidana atau pidana formil," ujar Said.
Atas dasar itu, Said menilai RUU Perampasan Aset sebaiknya tidak memasukkan pengaturan mengenai illicit enrichment.
Kekayaan Tidak Wajar Tak Bisa Jadi Bukti Tunggal
Said juga menegaskan bahwa kekayaan yang dinilai tidak wajar tidak boleh secara otomatis menjadi dasar untuk memberikan vonis hukum kepada seseorang.
Menurut dia, setiap konsekuensi hukum harus memiliki dasar hukum yang jelas. Selain itu, pembuktian yang digunakan harus dapat diuji dan pihak yang berkaitan tetap memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan.
"Maka Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ini sebaiknya tidak mengatur illicit enrichment. Kemudian, ketidakwajaran kekayaan tidak diperlukan sebagai vonis otomatis. Setiap konsekuensi hukum harus bertumpu pada ketentuan atau kepastian hukum yang jelas, pembuktian yang dapat diuji, dan kesempatan bagi pihak terkait guna memberikan penjelasan," ungkapnya.
Ia menilai pendekatan tersebut diperlukan agar penerapan aturan perampasan aset tetap berada dalam koridor kepastian hukum.
Prinsip Kehati-hatian Jangan Jadi Alasan Menunda
Lebih lanjut, Said berpandangan bahwa pembentukan aturan perampasan aset perlu mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Namun, prinsip tersebut menurutnya tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk terus menunda pembentukan aturan tanpa memberikan kepastian hukum.
Said menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana tetap harus dilakukan. Hasil tindak pidana juga harus dapat dirampas melalui proses hukum yang adil, sementara hak masyarakat yang dirugikan perlu dipulihkan.
"Sikap kami tegas, pelaku tindak pidana harus dituntut dan diberikan sanksi hukum melalui proses hukum yang adil, hasil tindak pidananya harus dirampas, dan hak masyarakat harus dipulihkan," imbuhnya.