- Ombudsman
Rapat Panja DPR soal Lapas Cibinong Hasilkan 6 Poin, Ada Desakan Pembongkaran Bangunan
Jakarta, tvOnenews.com - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) membahas temuan Ombudsman RI terkait sejumlah fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (28/9).
Rapat yang berlangsung lebih dari 2,5 jam tersebut menghasilkan enam kesimpulan. Sejumlah poin di antaranya berkaitan dengan rencana peninjauan langsung ke Lapas Cibinong, pemeriksaan internal, pemberian sanksi, hingga pembongkaran bangunan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Pembahasan juga sempat berlangsung tegang. Sejumlah anggota Komisi XIII DPR mendesak Ditjenpas bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran dalam kasus tersebut.
Bahkan, anggota DPR meminta pejabat lapas yang terbukti melakukan pelanggaran tidak hanya dinonaktifkan, tetapi juga diproses secara pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana.
Enam Kesimpulan Rapat Komisi XIII DPR
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menyampaikan enam poin yang menjadi kesimpulan rapat terkait persoalan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
1. Komisi XIII akan meninjau langsung Lapas Cibinong
Komisi XIII DPR akan melakukan kunjungan langsung bersama Ditjen Pemasyarakatan ke Lapas Kelas IIA Cibinong.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti adanya perbedaan antara temuan Ombudsman RI melalui inspeksi mendadak (sidak) dengan hasil pengecekan langsung yang disampaikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Komisi XIII DPR RI akan melakukan kunjungan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menindaklanjuti pemeriksaan atas adanya perbedaan temuan antara hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman dan hasil pengecekan langsung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," kata Willy.
Namun, Willy belum menyampaikan waktu pelaksanaan kunjungan tersebut.
2. DPR akan meminta hasil pemeriksaan Itjen Kementerian Imipas
Komisi XIII juga akan menggelar rapat dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Rapat tersebut ditujukan untuk meminta penjelasan dan hasil pemeriksaan terkait persoalan fasilitas di Lapas Cibinong.
3. Pemeriksaan menyeluruh dan sanksi tegas
Komisi XIII mendorong dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kasus tersebut.
DPR juga meminta agar pihak yang terbukti terlibat diberikan sanksi secara tegas dan proporsional sesuai dengan tingkat pelanggaran serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Serta penerapan sanksi secara tegas dan proporsional sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Willy.
Desakan mengenai kemungkinan proses pidana juga muncul dalam rapat.
Anggota Komisi XIII DPR dari PKS, Yanuar Arif Wibowo, meminta dugaan pelanggaran yang mengandung unsur pidana diproses sesuai hukum.
"Kalau ada unsur pidananya di dalam proses dengan warga binaan ini, entah suap-menyuap, entah pemerasan, ini juga harus diproses," kata Yanuar.
Penyelesaian Harus Mengacu UU Pemasyarakatan
4. Penanganan kasus merujuk UU Nomor 22 Tahun 2022
Kesimpulan keempat menyebut penyelesaian persoalan di Lapas Kelas IIA Cibinong harus merujuk pada Pasal 88 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar yang diminta Komisi XIII dalam menangani persoalan di Lapas Cibinong.
5. Panja Pemasyarakatan diminta merumuskan rekomendasi perbaikan
Komisi XIII juga meminta Panja Pemasyarakatan segera merumuskan rekomendasi sebagai dasar perbaikan menyeluruh.
Perbaikan tersebut mencakup tiga aspek utama, yakni:
- Tata kelola lembaga pemasyarakatan.
- Sistem pengawasan.
- Sistem keamanan di lapas.
Rekomendasi Panja diharapkan menjadi dasar untuk melakukan pembenahan terhadap pengelolaan lembaga pemasyarakatan secara menyeluruh.
DPR Desak Pembongkaran Bangunan Tak Sesuai Ketentuan
6. Bangunan dan fasilitas yang tidak sesuai diminta dibongkar
Poin terakhir menjadi salah satu kesimpulan yang paling tegas. Komisi XIII DPR mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Desakan tersebut tidak hanya berlaku untuk Lapas Cibinong. Komisi XIII juga meminta pembongkaran terhadap bangunan yang terdapat di seluruh lapas di Indonesia apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya.
Selain pembongkaran, DPR meminta dilakukan penertiban terhadap aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai aturan maupun peruntukan.
"Keenam, Komisi XIII DPR mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh Lapas yang ada di Indonesia, serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan," kata Willy.
Ditjenpas Bantah Fasilitas untuk Narapidana
Dalam rapat tersebut, Dirjen Pemasyarakatan Mashudi membantah sejumlah fasilitas yang ditemukan di Lapas Cibinong diperuntukkan bagi narapidana tertentu.
Menurut Mashudi, berdasarkan pemeriksaan sementara, sejumlah barang yang ditemukan memang ada di dalam kawasan lapas, tetapi disebut merupakan milik pribadi Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib).
"Berdasarkan pemeriksaan sementara, televisi, perabotan rumah tangga, sofa, springbed, serta kulkas berisi 3 botol wiski dan 1 botol bir merupakan barang milik pribadi Kasi Kamtib," kata Mashudi.
Mashudi juga menyebut beberapa fasilitas berupa bangunan maupun isinya sah dan memiliki dasar hukum.
Perbedaan antara temuan Ombudsman dengan hasil pemeriksaan Ditjenpas inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar Komisi XIII DPR untuk melakukan peninjauan langsung ke Lapas Kelas IIA Cibinong.