Sumber :
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Kejagung Tahan MTP, Tersangka Kelima Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Kejagung menahan MTP, tersangka kelima kasus dugaan korupsi tata kelola nikel 2017–2020 setelah tidak memenuhi panggilan penyidik.
Senin, 28 September 2026 - 19:35 WIB
Selain itu, MTP juga disangkakan secara subsider dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik juga menerapkan sangkaan lain, yakni:
-
Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-
Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penahanan terhadap MTP menjadi bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 yang tengah ditangani Kejagung.