- ANTARA/Akhyar Rosidi.
Abah Eks Pimpinan Ponpes yang Diduga Lecehkan Belasan Satriwati di Lombok Diperiksa Polisi
Lombok, tvOnenews.com - Oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di wilayah Desa Bungkate inisial AIS yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati akhirnya diperiksa polisi pada Senin (28/9/2026).
Hal itu diungkap langsung oleh Kasi Humas Polresta Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi di Lombok Tengah.
"Hari ini (Senin) terlapor dan istrinya sedang menjalani pemeriksaan," katanya.
Sebelumnya, AIS alias Abah merupakan eks pimpinan Ponpes Abdul Barokat Wannafahat, diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap belasan santriwati.
- Antara
Lalu Brata Kusnadi mengatakan pemeriksaan terhadap oknum mantan pimpinan ponpes tersebut terkait dengan laporan dugaan tindak pidana pelecehan terhadap santriwatinya.
"Sebelumnya mereka dijadwal diperiksa pada pekan lalu, namun karena sakit tidak bisa hadir dan pemeriksaan dilakukan hari ini," ujarnya.
Oknum mantan pimpinan ponpes yang akrab disapa Abah tersebut diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) cukup lama, sejak sekitar pukul 08.00 Wita hingga pukul 18.20 Wita.
Dalam pemeriksaan tersebut, terlapor didampingi istrinya serta kuasa hukum selama menjalani proses pemeriksaan di hadapan penyidik.
Kuasa hukum terlapor, Yuda Aditia mengatakan kehadiran kliennya dalam pemeriksaan tersebut merupakan bentuk sikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
"Ini sebagai bentuk kooperatif kami dalam menghadapi proses hukum," katanya.
Ia mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melayangkan sekitar 52 pertanyaan kepada kliennya.
Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana yang ditujukan kepada mantan pimpinan ponpes tersebut.
Seluruh pertanyaan, kata dia, telah dijawab oleh kliennya sesuai dengan apa yang diketahui dan dialami.
Sejak awal kliennya tetap konsisten membantah tuduhan sebagaimana yang dilaporkan.
"Abah tetap konsisten menjawab pertanyaan bahwa tidak pernah melakukan seperti yang dilaporkan tersebut," katanya.
Menurut Yuda, pemeriksaan yang berlangsung selama hampir sembilan jam tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai perkara yang tengah ditangani.
Pihaknya juga berharap proses hukum berjalan secara objektif dan seluruh fakta yang berkaitan dengan laporan tersebut dapat terungkap secara terang.
"Kami berharap karena kita kooperatif, kasus ini ke depannya ada cahaya terang benderang," katanya.