news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pulang ke Filipina, ‘Ratu Heroin’ Mary Jane Cerita Pengalamannya Belajar Bahasa Jawa.
Sumber :
  • Antara

Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak Filipina, Komnas HAM Soroti Perlindungan Korban TPPO

Komnas HAM apresiasi pengampunan mutlak Filipina untuk Mary Jane Veloso dan mendorong penguatan perlindungan korban TPPO serta HAM.
Selasa, 29 September 2026 - 15:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi pengampunan mutlak atau absolute pardon yang diberikan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. kepada Mary Jane Veloso pada 25 September 2026.

Pengampunan tersebut membuka jalan bagi kebebasan Mary Jane, perempuan yang disebut Komnas HAM sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Komnas HAM menilai kasus Mary Jane menjadi pengingat penting mengenai perlunya perlindungan hak asasi manusia (HAM), khususnya bagi pekerja migran yang berada dalam posisi rentan.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan kebebasan Mary Jane tidak hanya menjadi momen yang patut dirayakan, tetapi juga menjadi pembelajaran mengenai pentingnya peran negara dalam memberikan perlindungan HAM.

“Kebebasan Mary Jane Veloso sepatutnya bukan hanya dirayakan, namun juga contoh nyata dari pentingnya perlindungan hak asasi manusia yang kuat oleh negara,” kata Anis dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Kasus Mary Jane Jadi Pelajaran Perlindungan Korban TPPO

Menurut Anis, perjalanan kasus Mary Jane menunjukkan panjangnya proses dalam memenuhi hak korban TPPO. Kasus tersebut sekaligus memperlihatkan masih adanya keterbatasan perangkat hukum dalam menjamin perlindungan bagi pekerja migran.

Komnas HAM menilai pengalaman Mary Jane perlu menjadi pelajaran bagi negara untuk memastikan proses identifikasi dan penanganan korban perdagangan orang dilakukan secara tepat.

Hal tersebut dinilai penting agar seseorang yang menjadi korban perdagangan orang tidak terus berada dalam kondisi eksploitasi dan menghadapi penderitaan berkepanjangan.

“Tanpa perlindungan HAM yang kuat, Negara berisiko gagal dalam mengidentifikasi dan menangani korban dengan cara yang tepat dan efektif sehingga korban dapat terus terjebak dalam siklus eksploitasi dan penderitaan yang berlarut-larut hingga terancam hukuman mati,” ujar Anis.

Indonesia-Filipina Sepakati Pemindahan Mary Jane

Indonesia dan Filipina sebelumnya telah menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis atau practical agreement pada 6 Desember 2024.

Kesepakatan tersebut menjadi salah satu bagian dari proses yang kemudian berujung pada pemberian pengampunan mutlak oleh Pemerintah Filipina kepada Mary Jane.

Kasus perempuan asal Filipina tersebut telah menjadi perhatian Komnas HAM selama bertahun-tahun. Komnas HAM pertama kali menerima aduan terkait kasus Mary Jane pada April 2015.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:34
20:26
11:49
04:30
01:21
04:42

Viral