news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Petugas memeriksa kondisi gerbong KRL Commuterline yang bertabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4)..
Sumber :
  • Antara

Ini Alasan Masinis Argo Bromo Jadi Tersangka, Pengereman Darurat Dinilai Terlambat

Masinis Argo Bromo AN jadi tersangka karena pengereman darurat dinilai seharusnya dilakukan lebih jauh dari 263 meter titik tumburan.
Selasa, 29 September 2026 - 15:35 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Polda Metro Jaya mengungkap alasan menetapkan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN, 37 tahun, sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KRL 5568A di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026.

Penyidik menilai terdapat persoalan dalam tindakan pengereman darurat yang dilakukan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebelum terjadi tabrakan.

Berdasarkan hasil analisis data logger, pengereman darurat atau emergency brake dilakukan ketika posisi KA Argo Bromo Anggrek masih berjarak 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568A.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa P.G. Anom Danujaya mengatakan, penyidik menilai pengereman darurat tersebut seharusnya dilakukan dari jarak yang lebih jauh.

“Berdasarkan hasil data dan alat bukti penyelidikan yang kami lakukan, tadi rekan-rekan juga sudah melihat hasil data logger, diketahui bahwa tindakan emergency brakes yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51.54 ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tabrakan KRL 5568,” kata Anom dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).

Pengereman Darurat Dinilai Seharusnya Dilakukan Lebih Jauh

Menurut Anom, temuan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik dalam menetapkan AN sebagai tersangka.

Penyidik berkesimpulan tindakan emergency brake semestinya dilakukan lebih jauh dari titik tumburan dibandingkan saat pengereman pertama dilakukan.

“Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brakes seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan,” ujarnya.

Anom menegaskan, polisi tidak menyimpulkan bahwa masinis sama sekali tidak melakukan pengereman darurat.

AN tetap melakukan emergency brake. Namun, persoalan yang menjadi perhatian penyidik adalah jarak ketika pengereman darurat tersebut dilakukan.

“Jadi dari masinis juga tetap melakukan, namun jarak dilakukannya itu seharusnya dapat dilakukan dengan jarak yang lebih jauh dari lokasi 263 meter tersebut,” kata Anom.

Dengan temuan tersebut, penyidik kemudian mengaitkan data pengereman dengan berbagai alat bukti lain yang dikumpulkan selama proses penyidikan kecelakaan.

Polisi Periksa 54 Saksi

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:34
20:26
11:49
04:30
01:21
04:42

Viral