- Antara
Fasilitas “Apartemen” Lapas Cibinong Segera Dibongkar, DPR Minta Barang Bukti Lebih Dulu Diamankan
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sepakat membongkar bangunan yang disebut sebagai fasilitas “apartemen” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kesepakatan pembongkaran tersebut mengemuka saat Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan ke Lapas Cibinong pada Rabu (30/9/2026). Bangunan beserta sejumlah fasilitas di dalam kompleks lapas itu sebelumnya menjadi temuan Ombudsman Republik Indonesia.
Bangunan Sudah Diperiksa dan Diinventarisasi
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan, pembongkaran dilakukan setelah Kemenimipas memastikan bangunan yang menjadi objek pemeriksaan telah melalui proses dokumentasi dan inventarisasi.
Menurut Sugiat, seluruh bagian bangunan telah diperiksa, direkam, difoto, dan dicatat sebagai bagian dari proses pemeriksaan.
“Semuanya sudah diperiksa, sudah direkam, sudah difoto, sudah diinventaris,” kata Sugiat.
Ia menjelaskan, pembongkaran tersebut juga menjadi tindak lanjut dari hasil rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Berdasarkan informasi yang diterima Komisi XIII DPR RI, bangunan tersebut tidak tercatat sebagai aset Kemenimipas. Pembangunannya juga disebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sugiat turut menyoroti lokasi bangunan yang berada di kawasan aliran atau bantaran sungai. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Meski keputusan pembongkaran telah disepakati, Sugiat menegaskan bahwa pelaksanaan teknis pembongkaran tetap menjadi kewenangan Kemenimipas.
“Secara teknis pelaksanaan pembongkaran itu adalah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujarnya.
DPR Minta Barang Bukti Diamankan
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengingatkan agar proses pembongkaran tidak mengganggu investigasi yang masih berlangsung.
Rieke meminta seluruh barang yang berkaitan dengan pemeriksaan terlebih dahulu didokumentasikan, dicatat, dan diamankan sebelum bangunan dibongkar.
Beberapa fasilitas yang dimaksud antara lain pendingin ruangan atau AC, sofa, televisi layar lebar, serta fasilitas lainnya yang berada di dalam bangunan.
“Kalau mau dibongkar silakan saja. Tetapi dengan syarat semua barang bukti fisik, AC, sofa, TV layar lebar, sudah dipotret, dicatat dan disegel terlebih dahulu,” kata Rieke.