- Antara
Fasilitas “Apartemen” Lapas Cibinong Segera Dibongkar, DPR Minta Barang Bukti Lebih Dulu Diamankan
Menurut Rieke, langkah tersebut penting agar proses pembongkaran tidak menimbulkan persoalan baru dalam pemeriksaan maupun tindak lanjut terhadap temuan Ombudsman RI.
Kemenimipas Ungkap Bangunan Tak Tercatat sebagai BMN
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan tim pemeriksa telah melakukan inventarisasi terhadap bangunan dan sejumlah fasilitas yang menjadi objek pemeriksaan.
Dari pemeriksaan sementara, pembangunan bangunan tersebut disebut tidak berasal dari APBN. Bangunan itu disebut dibangun secara swadaya dan tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).
“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN,” kata Rudi.
Kemenimipas masih mendalami bagaimana bangunan tersebut dimanfaatkan. Pemeriksaan juga mencakup pihak yang pernah menempati bangunan tersebut serta pihak-pihak yang diduga membiarkan keberadaan dan penggunaan fasilitas itu.
Tidak hanya bangunan yang disebut sebagai “apartemen”, pemeriksaan juga mencakup sejumlah fasilitas lain yang ditemukan di kompleks Lapas Cibinong.
Fasilitas tersebut antara lain tempat kebugaran serta sebuah ruangan yang disebut direncanakan menjadi simulator golf.
Pemeriksaan Dalami Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Rudi mengatakan hasil pemeriksaan sementara mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Namun, ia belum mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab atas keberadaan dan penggunaan fasilitas tersebut.
Menurut Rudi, tim pemeriksa masih menganalisis keterangan dari para pihak, dokumen, serta barang bukti yang telah dikumpulkan.
“Kami tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja. Kita harus dari keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain,” kata Rudi.
Kemenimipas menjadwalkan penyampaian hasil pemeriksaan lebih lanjut kepada Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI pada Senin. Penyampaian tersebut dilakukan setelah proses analisis terhadap keterangan, dokumen, dan barang bukti selesai.
Ombudsman Beri Waktu Kurang dari Sebulan
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia memberikan waktu kurang dari satu bulan kepada Lapas Kelas IIA Cibinong untuk merobohkan fasilitas khusus yang ditemukan di kawasan lapas.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan perobohan bangunan tersebut menjadi salah satu tindakan korektif yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).