news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Hari Ke-16 SAR KM Virgo Transport 8: Tim Gabungan Evakuasi 5 Jasad dari Dalam Bangkai Kapal..
Sumber :
  • Antara

Tiga Kapal Kecelakaan Beruntun, DPR Soroti Belum Ada Tersangka dan Minta Investigasi Dibuka

Ketua Komisi V DPR Lasarus menyoroti tiga kecelakaan kapal beruntun dan meminta penegakan hukum, termasuk investigasi kecelakaan KM Virgo Transport 8.
Rabu, 30 September 2026 - 15:45 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyoroti penanganan sejumlah kecelakaan kapal yang terjadi dalam waktu berdekatan. Ia mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka dalam tiga kecelakaan kapal yang disebut terjadi secara berturut-turut.

Lasarus mengatakan penegakan hukum diperlukan untuk memastikan setiap pihak yang diduga lalai dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengingatkan bahwa ketentuan pidana telah mengatur kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

"Supaya ini tidak menjadi tidak biasa dan mereka lebih berhati-hati kerja, harus kita tegakkan hukum di sana. Tiga kapal berturut-turut belum ada tersangkanya kok sampai hari ini. Ya kan? Belum ada. Tapi sekian banyak nyawa sudah melayang," kata Lasarus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

KM Virgo Transport 8 Jadi Sorotan

Salah satu kecelakaan yang menjadi perhatian Lasarus adalah insiden KM Virgo Transport 8 yang terbalik dan tenggelam di Perairan Masalembo, Laut Jawa.

Dalam perkembangan operasi pencarian hingga 29 September 2026, Tim SAR Gabungan mencatat dari 243 orang yang tercantum dalam manifest, sebanyak 182 orang telah ditemukan. Rinciannya, 108 orang dinyatakan selamat dan 74 orang meninggal dunia, sementara 61 orang lainnya masih dalam pencarian. 

Lasarus menilai jumlah korban masih perlu dicermati karena terdapat perbedaan antara jumlah orang yang ditemukan selamat dengan data dalam manifest.

Ia menyebut terdapat 22 orang yang selamat tetapi tidak tercatat dalam manifest. Kondisi tersebut, menurut Lasarus, membuka kemungkinan jumlah orang yang berada di dalam kapal saat kejadian lebih banyak dibandingkan data resmi yang tercatat.

"Bisa jadi kalau kita lihat dari perbedaan manifest maaf yang selamat dengan jumlah orangnya, bisa jadi korban yang ada di dalam bisa jadi lebih. Bisa jadi lebih. Menurut hitungan saya berarti paling tidak ada nambah 22 orang di dalam, karena 22 orang ini kan tidak terdaftar," ujarnya.

Polisi Diminta Usut Semua Pihak

Lasarus meminta aparat kepolisian mengusut seluruh pihak yang berkaitan dengan kecelakaan KM Virgo Transport 8.

Menurut dia, pemeriksaan tidak hanya perlu diarahkan kepada pihak yang mengoperasikan kapal, tetapi juga mencakup pemilik kapal serta pihak yang memiliki kewenangan dalam memastikan kapal memenuhi persyaratan untuk berlayar.

" Tidak mungkin kan kapal ini berjalan begitu saja. Kemudian juga tidak mungkin kapal ini berjalan tanpa izin KSOP-nya," kata Lasarus.

Ia juga mempertanyakan kelayakan kapal sebelum berlayar serta proses pemeriksaan atau ramp check yang dilakukan Kementerian Perhubungan.

Menurut Lasarus, aspek tersebut masih membutuhkan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui bagaimana kapal dapat beroperasi sebelum akhirnya mengalami kecelakaan.

"Nah, kemudian juga layak atau tidak kapal ini berlayar atau tidak, ini juga masih memerlukan investigasi lebih lanjut. Saya juga mempertanyakan ramp check yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan sevalid apa sebetulnya? Atau hanya nge-list saja?" ujarnya.

Penanganan Kecelakaan Kereta Juga Berjalan

Di tengah sorotan terhadap kecelakaan kapal, proses hukum terhadap kecelakaan kereta api di Bekasi Timur juga telah memasuki tahap penetapan tersangka.

Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Kecelakaan yang terjadi pada 27 April 2026 tersebut menyebabkan 16 orang meninggal dunia. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dan menganalisis sejumlah alat bukti, termasuk data logger kereta.

Data logger merupakan perangkat yang merekam berbagai parameter operasional selama perjalanan kereta. Berdasarkan analisis tersebut, polisi menyebut pengereman darurat dilakukan ketika posisi KA Argo Bromo Anggrek berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568.

"Diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51.54, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568," kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya.

Menurut penyidik, pengereman darurat seharusnya dapat dilakukan pada jarak yang lebih jauh dari titik tumburan. Kesimpulan tersebut menjadi bagian dari hasil penyidikan yang kemudian mendasari penetapan AN sebagai tersangka.

Kasus kecelakaan kereta tersebut menunjukkan proses hukum dapat berjalan berdasarkan hasil analisis teknis dan alat bukti. Sementara dalam kasus kecelakaan kapal yang disorot Lasarus, ia meminta proses investigasi dan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan.

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral