Sumber :
- tvOnenews.com/Rizki Amana
Gugatan Keabsahan Ijazah Wapres Gibran, Pakar Pertanyakan Lahirnya Pasal 'Selundupan'
Keabsahan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonannya sebagai calon Wakil Presiden (Wapres) RI pada perhelatan Pilpres 2029 masih dipertanyakan usai dinilai cacat admistrasi berupa syarat pendidikan yakni ijazah SMA.
Rabu, 30 September 2026 - 18:26 WIB
Sebab, kata Zainal, MK berupaya untuk membuka peluang terkait makan dari bunyi Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 tahun 2023.
"Ketika MK menerima PHPU ini dan lanjut ke pembuktian persidangan, artinya MK mau bicara constitutional importance. Nah, kita menilainya begitu," ungkap Zainal dalam kesempatan yang sama.
Zainal menjelaskan saat ini MK telah melangkah lebih jauh terkait uji gugatan yang telah dilayangkan.
Ia menegaskan langkah ini merupakan pembuktian berupa MK yang juga tak berkutik dalam persoalan teks hukum terkhusus pengajuan oleh pemohon.
"Nah, kalau saya ditanyakan ke saya, maka saya ingin katakan saya berharap MK menyelesaikan apa yang sudah dia buat," pungkasnya.(raa)