news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pelantikan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Sumber :
  • Istimewa

Berapa Gaji Wantimpres? Segini Hak Keuangan Ketua dan Anggota, Lengkap dengan Fasilitasnya

Berapa gaji Wantimpres? Segini hak keuangan ketua dan anggota, lengkap dengan fasilitasnya.
Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:22 WIB
Reporter:
Editor :

Artinya, selain hak keuangan bulanan, terdapat fasilitas yang diberikan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan kedudukan mereka sebagai pejabat negara.

Fasilitas tersebut menjadi bagian dari dukungan negara terhadap pelaksanaan pekerjaan Wantimpres yang berkaitan dengan pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Bagaimana dengan Pajak Penghasilan Wantimpres?

Perpres Nomor 15 Tahun 2026 juga mengatur mengenai pajak penghasilan atas hak keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres.

Dalam Pasal 4, disebutkan bahwa pajak penghasilan atas hak keuangan mereka dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, nominal Rp76,5 juta per bulan sebaiknya disebut sebagai hak keuangan yang ditetapkan dalam Perpres, bukan otomatis sebagai jumlah bersih yang diterima setelah seluruh kewajiban perpajakan.

Berbeda dengan Aturan Lama

Besaran Rp76,5 juta per bulan juga menunjukkan adanya perubahan dibandingkan ketentuan lama.

Sebelumnya, Perpres Nomor 15 Tahun 2007 mengatur hak keuangan Wantimpres dalam bentuk gaji dan sejumlah tunjangan. 

Untuk anggota, rinciannya ketika itu terdiri atas gaji Rp6 juta, tunjangan kehormatan Rp3,3 juta, tunjangan kesehatan Rp2,2 juta, tunjangan pengganti pensiun Rp1 juta, serta tunjangan perumahan Rp5 juta. Totalnya mencapai Rp17,5 juta per bulan.

Anggota yang ditetapkan sebagai Ketua juga memperoleh tambahan tunjangan Ketua sebesar Rp1 juta, sehingga total berdasarkan aturan lama menjadi Rp18,5 juta per bulan. 

Aturan lama tersebut kemudian dicabut, dan ketentuan terbaru kini menggunakan skema hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan.

Dengan demikian, rincian gaji dan tunjangan lama sebesar Rp17,5 juta atau Rp18,5 juta bukan lagi angka yang menjadi dasar hak keuangan Wantimpres saat ini.

Ada Fasilitas Perjalanan Dinas dan Kendaraan

Dalam ketentuan lama, selain gaji dan tunjangan, Ketua serta Anggota Wantimpres juga memperoleh fasilitas untuk mendukung pelaksanaan tugas, termasuk biaya perjalanan dinas dalam dan luar negeri serta kendaraan dinas yang ditetapkan Menteri Sekretaris Negara.

Sementara dalam aturan terbaru, fasilitas Wantimpres dirumuskan dengan mengacu pada fasilitas yang diberikan kepada menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berapa Anggaran untuk 26 Anggota Wantimpres?

Presiden Prabowo saat ini telah melantik 26 anggota Wantimpres. Jika hanya menghitung hak keuangan Rp76,5 juta untuk 26 orang selama satu bulan, nilainya mencapai sekitar Rp1,989 miliar.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral