- Istimewa
Berapa Gaji Wantimpres? Segini Hak Keuangan Ketua dan Anggota, Lengkap dengan Fasilitasnya
tvOnenws.com - Besaran penghasilan Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres kembali menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto melantik jajaran baru Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Di balik tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, Ketua dan Anggota Wantimpres mendapatkan hak keuangan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ketentuan terbaru mengenai hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Lantas, berapa gaji Wantimpres dan fasilitas apa saja yang melekat pada jabatan tersebut?
- Sekertariat Negara
Gaji Wantimpres Rp76,5 Juta per Bulan
Berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2026, Ketua dan Anggota Wantimpres masing-masing memperoleh hak keuangan sebesar Rp76.500.000 setiap bulan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 3 Perpres Nomor 15 Tahun 2026. Aturan ini mulai berlaku sejak 27 Maret 2026 dan saat ini berstatus berlaku.
Dengan demikian, angka Rp76,5 juta merupakan hak keuangan untuk setiap Ketua dan Anggota Wantimpres, bukan jumlah yang kemudian dibagi di antara seluruh anggota.
Jika dihitung secara sederhana selama 12 bulan, nominal tersebut setara dengan Rp918 juta per orang dalam setahun, sebelum memperhitungkan ketentuan perpajakan.
Perpres terbaru ini sekaligus menjadi dasar hukum baru setelah aturan sebelumnya mengenai hak keuangan Wantimpres tidak lagi berlaku.
Mengapa Hak Keuangan Wantimpres Diatur Pemerintah?
Besaran tersebut tidak berdiri sendiri. Perpres Nomor 15 Tahun 2026 menyebut Ketua dan Anggota Wantimpres sebagai pejabat negara, sehingga perlu diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi mereka.
Dalam aturan tersebut, Wantimpres didefinisikan sebagai lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UUD 1945.
Karena tugasnya berkaitan langsung dengan pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua serta anggota diatur melalui peraturan presiden.
Fasilitas Wantimpres Setara Menteri
Selain memperoleh hak keuangan Rp76,5 juta per bulan, Ketua dan Anggota Wantimpres juga mendapatkan fasilitas lainnya.
Pasal 6 Perpres Nomor 15 Tahun 2026 mengatur bahwa fasilitas tersebut sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, selain hak keuangan bulanan, terdapat fasilitas yang diberikan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan kedudukan mereka sebagai pejabat negara.
Fasilitas tersebut menjadi bagian dari dukungan negara terhadap pelaksanaan pekerjaan Wantimpres yang berkaitan dengan pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Bagaimana dengan Pajak Penghasilan Wantimpres?
Perpres Nomor 15 Tahun 2026 juga mengatur mengenai pajak penghasilan atas hak keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres.
Dalam Pasal 4, disebutkan bahwa pajak penghasilan atas hak keuangan mereka dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, nominal Rp76,5 juta per bulan sebaiknya disebut sebagai hak keuangan yang ditetapkan dalam Perpres, bukan otomatis sebagai jumlah bersih yang diterima setelah seluruh kewajiban perpajakan.
Berbeda dengan Aturan Lama
Besaran Rp76,5 juta per bulan juga menunjukkan adanya perubahan dibandingkan ketentuan lama.
Sebelumnya, Perpres Nomor 15 Tahun 2007 mengatur hak keuangan Wantimpres dalam bentuk gaji dan sejumlah tunjangan.
Untuk anggota, rinciannya ketika itu terdiri atas gaji Rp6 juta, tunjangan kehormatan Rp3,3 juta, tunjangan kesehatan Rp2,2 juta, tunjangan pengganti pensiun Rp1 juta, serta tunjangan perumahan Rp5 juta. Totalnya mencapai Rp17,5 juta per bulan.
Anggota yang ditetapkan sebagai Ketua juga memperoleh tambahan tunjangan Ketua sebesar Rp1 juta, sehingga total berdasarkan aturan lama menjadi Rp18,5 juta per bulan.
Aturan lama tersebut kemudian dicabut, dan ketentuan terbaru kini menggunakan skema hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan.
Dengan demikian, rincian gaji dan tunjangan lama sebesar Rp17,5 juta atau Rp18,5 juta bukan lagi angka yang menjadi dasar hak keuangan Wantimpres saat ini.
Ada Fasilitas Perjalanan Dinas dan Kendaraan
Dalam ketentuan lama, selain gaji dan tunjangan, Ketua serta Anggota Wantimpres juga memperoleh fasilitas untuk mendukung pelaksanaan tugas, termasuk biaya perjalanan dinas dalam dan luar negeri serta kendaraan dinas yang ditetapkan Menteri Sekretaris Negara.
Sementara dalam aturan terbaru, fasilitas Wantimpres dirumuskan dengan mengacu pada fasilitas yang diberikan kepada menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berapa Anggaran untuk 26 Anggota Wantimpres?
Presiden Prabowo saat ini telah melantik 26 anggota Wantimpres. Jika hanya menghitung hak keuangan Rp76,5 juta untuk 26 orang selama satu bulan, nilainya mencapai sekitar Rp1,989 miliar.
Dalam setahun penuh, perhitungan sederhananya mencapai sekitar Rp23,868 miliar. Angka tersebut merupakan kalkulasi dari hak keuangan bulanan dan belum memasukkan fasilitas lain maupun komponen anggaran lainnya.
Pembiayaan hak keuangan dan fasilitas Wantimpres merupakan bagian dari anggaran pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Wantimpres Punya Tugas Strategis
Besaran hak keuangan tersebut tidak terlepas dari kedudukan Wantimpres sebagai lembaga negara yang membantu Presiden melalui pemberian nasihat dan pertimbangan.
Tugas tersebut membuat Wantimpres tidak hanya berkaitan dengan pemberian masukan ketika diminta.
Dalam menjalankan fungsinya, Wantimpres memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai penyelenggaraan pemerintahan sesuai mandat peraturan perundang-undangan. (gwn)