news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Royalti Musik Digital Capai Rp103 Triliun, Indonesia Dorong Sistem Global agar Uang Pencipta Tak Hilang di Tengah Jalan.
Sumber :
  • ANTARA

Royalti Musik Digital Capai Rp103 Triliun, Indonesia Dorong Sistem Global agar Uang Pencipta Tak Hilang di Tengah Jalan

Royalti dari pemanfaatan karya secara digital mencapai sekitar Rp103 triliun pada 2024. Indonesia mendorong sistem royalti global yang lebih transparan
Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:45 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Satu lagu bisa didengarkan di berbagai negara hanya dalam hitungan detik. Ketika sebuah karya musik diputar melalui platform digital, digunakan dalam konten, atau dimanfaatkan secara komersial, nilai ekonomi pun ikut bergerak melintasi batas negara. 

Namun, ada persoalan yang tidak sesederhana penyebaran sebuah lagu: memastikan royalti dari penggunaan karya tersebut benar-benar sampai kepada pencipta dan pemegang hak.

Besarnya uang yang berputar dalam ekosistem tersebut tergambar dari data Konfederasi Internasional Perhimpunan Pencipta dan Komposer (CISAC). Penerimaan royalti organisasi pengelola hak pencipta di seluruh dunia mencapai 13,97 miliar euro atau sekitar Rp278 triliun pada 2024. 

Dari jumlah tersebut, 5,14 miliar euro atau sekitar Rp103,16 triliun berasal dari pemanfaatan digital, setara sekitar 37 persen dari total penerimaan.

Angka itu menunjukkan bahwa digitalisasi bukan lagi sekadar mengubah cara masyarakat menikmati musik. Perubahan tersebut juga menciptakan jalur ekonomi baru yang nilainya sangat besar. 

Masalahnya, ketika sebuah karya digunakan di berbagai negara dan tercatat dalam sistem yang berbeda-beda, proses untuk mencocokkan penggunaan karya dengan penciptanya bisa menjadi rumit. Kondisi inilah yang kini menjadi perhatian Indonesia.

35 Negara Bahas Masa Depan Royalti di Era Digital

Pemerintah Indonesia mempertemukan delegasi dari 35 negara, organisasi internasional, lembaga manajemen kolektif, pencipta, pelaku industri, dan para pakar dalam Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Bali pada 7–9 Oktober 2026.

Forum yang diinisiasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tersebut membahas bagaimana sistem pengelolaan royalti dapat mengikuti perkembangan industri digital yang semakin tidak mengenal batas geografis.

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan diperlukan aturan dan sistem yang memungkinkan royalti lintas negara dikelola dengan lebih baik.

"Melalui Dialog Global tentang Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara di Era Digital ini, kami berupaya mendorong adanya aturan main dan sistem bersama, agar royalti hak cipta yang semakin cepat mengalir melintasi batas negara ini dapat dicatat, dihitung, dan dibagikan dengan lebih transparan, akuntabel, dan adil," kata Supratman.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral