news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi mengganjar M. Alung Ramadhan alias Alung dengan vonis pidana penjara seumur hidup..
Sumber :
  • Antara

Nekat Jadi Kurir 58 Kg Sabu, Alung Divonis Penjara Seumur Hidup

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi mengganjar M. Alung Ramadhan alias Alung dengan vonis pidana penjara seumur hidup. 
Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:10 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi mengganjar M. Alung Ramadhan alias Alung dengan vonis pidana penjara seumur hidup. 

Hukuman maksimal tersebut dijatuhkan atas keterlibatannya dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan barang bukti fantastis seberat lebih dari 58 kilogram.

Amar putusan tersebut dibacakan langsung oleh pimpinan majelis dalam sidang putusan yang digelar di PN Jambi.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Dini Nusrotudiniyah Arifin didampingi hakim anggota Muhammad Denny Firdaus dan Rahmat Sahala Pakpahan saat membacakan amar putusan di PN Jambi, Kamis (8/10).

Dalam putusannya, majelis hakim menilai Alung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan hukum pidana narkotika, khususnya dalam peran sebagai perantara transaksi, distribusi, maupun penerimaan narkotika golongan satu.

Putusan berat ini diambil berdasarkan rangkaian pembuktian di ruang sidang, keterangan deretan saksi, serta alat bukti sah yang secara komprehensif menguatkan pasal-pasal dalam dakwaan jaksa.

Adapun poin yang memberatkan vonis terdakwa adalah tindakannya dinilai merusak masa depan generasi bangsa serta berlawanan arah dengan komitmen pemerintah yang gencar memberantas sindikat narkoba di tanah air.

Dalam pengungkapan kasus kakap ini, aparat menyita total 58 kantong plastik berisi sabu dengan bobot bersih mencapai 58.211,77 gram. 

Selain kristal haram tersebut, bukti lain mencakup satu unit koper, beberapa unit telepon seluler, dan dua unit mobil—yang mana barang bukti non-narkotika itu ditetapkan majelis hakim untuk dilimpahkan ke perkara terdakwa lain bernama Deka.

Sebelumnya, Alung dihadapkan pada dakwaan alternatif, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo UU Nomor 1 Tahun 2026.

Menyikapi vonis penjara seumur hidup tersebut, majelis hakim memberikan tenggat waktu sepekan (7 hari) kepada penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum guna menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima vonis atau menempuh banding.

Saat ini, terpidana Alung masih ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral