- Antara
Bukan Punya Febrie Adriansyah? Don Ritto Bikin Pengakuan Menghebohkan Soal Asal-Usul Emas 74 Kg
Jakarta, tvOnenews.com - Managing Partner kantor hukum Don Ritto & Rekan, Don Ritto alias Idon, membantah keras dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang mengaitkan emas seberat 74 kilogram serta tumpukan valuta asing miliknya dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Idon menegaskan bahwa aset bernilai jumbo tersebut bukan milik Febrie, melainkan dana sosial dan keagamaan yang telah ia kelola secara sah sejak kurun 2002 hingga 2025.
Dana itu, terangnya, bersumber dari donasi bertahap sejumlah pihak, mulai dari donatur domestik seperti Effendi Sitepu sebesar Rp40 miliar, hingga donatur luar negeri senilai kurang lebih 26 juta dolar AS dalam bentuk emas serta mata uang asing dari Sonosanasya Jaswan, Muhammad Hasan Jahan, dan Agustina Bour.
"Ini dipergunakan untuk mendukung misi dakwah dan membangun pesantren di kawasan Indonesia Timur, yang mana pilot project-nya sudah berjalan berupa membiayai sekitar 500 santri dan renovasi sarana prasarana di beberapa pondok pesantren di daerah Banten mulai tahun 2022," ungkap Idon saat membacakan nota perlawanan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10).
Idon menilai JPU telah gegabah menarik kesimpulan sepihak tanpa landasan alat bukti yang kuat dalam berkas perkara, dengan mengasumsikan seluruh simpanan emas dan valas di rumah kawasan Sentul serta Cafe de'Clan Signature sebagai hasil rasuah Febrie.
Terkait kediaman di Sentul, Idon meluruskan bahwa bangunan itu sejatinya kepunyaan mertua Febrie.
Sejak 2022, properti tersebut ia pinjam guna mendukung operasional program filantropi keagamaan.
Idon kemudian merenovasi rumah tersebut dan membangun brankas penyimpanan khusus dengan biaya pribadinya, di mana hanya dirinya yang memegang akses masuk brankas berisi donasi dalam dan luar negeri itu.
Idon turut membeberkan fakta ketika situasi sempat memanas saat Febrie dibuntuti oleh aparat penegak hukum pada rentang Mei 2024 hingga awal Juli 2026.
Ia mengaku sama sekali tidak terbersit niat untuk melarikan ataupun memindahkan simpanan emas dan valas tersebut, karena sadar aset itu bersih dan bukan hasil tindak pidana korupsi yang bersinggungan dengan sang mantan pejabat kejaksaan.