- tvOnenews.com/Rizki Amana
KPK Blak-blakan Ungkap Peran GRIB Jaya dalam Kasus Dugaan Suap Lahan HGB
"Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh Sdr. HRM dari PT SMC, berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor dan permintaan dari PT SMC untuk melakukan pembukaan blokir dan pengurusan HGB nya diduga terjadi tindak pidana korupsi penyuapan kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR BPN," jelas Budi.
Budi mengaku penyidik lantas menyita uang yang diberikan oleh kubu Hercules. Langkah itu dilakukan guna merunut kontruksi perkara tersebut.
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," katanya.
Diketahui, dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di BPN, Bogor.
Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar. Di rumah Arif, penyidik menemukan Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981. (raa/amr)