news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi BSU 2026.
Sumber :
  • AI ChatGPT

Apakah Karyawan Kontrak Bisa Dapat BSU 2026 Rp900 Ribu? Ini Syarat yang Perlu Diketahui

Apakah karyawan kontrak bisa mendapat BSU 2026 Rp900 ribu? Simak syarat penerima, cara cek status, dan informasi terbaru dari Kemnaker.
Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:00 WIB
Reporter:
Editor :

Kriteria di atas merupakan gambaran dari program BSU 2025, bukan persyaratan final untuk penyaluran 2026. 

Pekerja perlu menunggu aturan resmi terbaru agar tidak salah memahami ketentuan yang berlaku.

Apakah Karyawan Kontrak Harus Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan?

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan pekerja ketika memantau informasi BSU.Pada program sebelumnya, status kepesertaan aktif termasuk dalam kriteria penerima.

Karena itu, karyawan kontrak dapat memastikan status kepesertaannya melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Jika ditemukan ketidaksesuaian data, pekerja bisa menghubungi bagian sumber daya manusia (HRD) perusahaan untuk memeriksa pelaporan data ketenagakerjaan.

Namun, kepesertaan aktif saja tidak otomatis menjamin seseorang menerima BSU. Kelayakan penerima tetap ditentukan berdasarkan seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah untuk program terkait.

Cara Cek BSU 2026

Pekerja dapat memantau perkembangan informasi melalui situs resmi BSU Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id/.

Pada penyaluran sebelumnya, situs tersebut digunakan untuk mengakses informasi dan memeriksa status penerima.

Akan tetapi, pekerja perlu memastikan apakah fitur pemeriksaan untuk BSU 2026 sudah tersedia dan diperbarui.

Jika layanan pengecekan BSU 2026 telah resmi dibuka, ikuti petunjuk yang ditampilkan pada situs Kemnaker. 

Jangan langsung mengandalkan tutorial lama karena tampilan, tahapan pemeriksaan, dan mekanisme penyaluran dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.

Selain situs BSU, pekerja dapat memantau informasi melalui laman resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

(tsy)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:02
14:03
08:06
08:08
08:29
08:13

Viral