- Istimewa
Mobil Mewah BMW Disita KPK Terkait Dugaan TPPU Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan kediaman Ashraff Abu selalu suami dari Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.
Penggeledahan dilakukan lembaga anti rausah tersebut dalam upaya mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disinyalir melibatkan Fadia Arafiq.
"Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPPU di lingkungan Pemkab Pekalongan, hari ini Jumat (23/10), Penyidik melakukan penggeledahan di rumah Sdr. ASH selaku - Komisari PT Raja Nusantara Berjaya (2023-2024), yang berlokasi di daerah Semarang," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Budi menjelaskan dalam penggeladahannya tersebut, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti diantaranya yakni mobil mewah bermerek BMW yang didapati terparkir di kediaman tersebut.
"Dalam penggeledahan tersebut penyidik diantaranya melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat, BMW listrik," kata Budi.
Budi memaparkan penggeledahan dan penyitaan dilakukan pihaknya dalam upaya mengumpulkan bukti-bukti dugaan TPPU.
Diketahui, Fadia Arafiq juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi korupsi benturan kepentingan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Persidangan terhadap Fadia Arafiq berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Fadia dituntut dengan hukuman penjara 5 tahun serta membayar uang pengganti senilai Rp2,69 miliar.
Awalnya jaksa mendakwa Fadia dengan dua dakwaan dalam kasus dugaan korupsi.
Dalam dakwaan pertama Fadia disebut bersama Anggi Alviano selaku pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya PT RNB dan Siti Hanikun selaku Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan melakukan tindak pidana korupsi pada Maret 2022-2026.
Selanjutnya dakwaan kedua, Fadia dijatuhi dakwaan telah menerima gratifikasi sebesar Rp 2,89 miliar dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. (raa/muu)