news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)..
Sumber :
  • wikipedia

Garda Prabowo Apresiasi Sikap KP2MI Tolak Penggunaan Sistem FWCMS Milik Swasta Malaysia

Amri mencontohkan bahwa pada 2018, Malaysia pernah menangguhkan operator yang sama setelah muncul laporan mengenai pungutan berlebih terhadap pekerja asal Nepal
Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:55 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Ketua Dewan Koordinasi Nasional Departemen Hukum dan HAM Garda Prabowo, Amri Piliang, mengapresiasi langkah Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang menolak usulan agar pendaftaran calon pekerja rumah tangga, pemeriksaan kesehatan, hingga pengesahan dan penandatanganan kontrak kerja oleh KBRI dilakukan melalui modul Sistem FWCMS milik perusahaan swasta Malaysia.

Sikap Indonesia dinilai sudah tepat sebagai bagian dari upaya negara dalam menjaga kedaulatan Republik Indonesia.

Menurut Amri, nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antarnegara dapat berlaku selama bertahun-tahun dan berkesinambungan. Sementara itu, kontrak dengan vendor dapat berakhir, diganti, atau dihentikan sewaktu-waktu.

Amri mencontohkan bahwa pada 2018, Malaysia pernah menangguhkan operator yang sama setelah muncul laporan mengenai pungutan berlebih terhadap pekerja asal Nepal.

Ketua Dewan Koordinasi Nasional Departemen Hukum dan HAM Garda Prabowo, Amri Piliang
Sumber :
  • Instagram Amri Piliang

“Kalau alur dalam MoU diikat ke modul milik satu perusahaan asing, nasib perjanjian dua negara ikut bergantung pada kontrak bisnis pihak ketiga,” ujarnya.

“Jadi, sudah tepat jika teks perjanjian cukup mengatur penggunaan sistem pemerintah Malaysia dan sistem pemerintah Indonesia melalui mekanisme government-to-government (G to G) yang terintegrasi, tanpa mencantumkan nama produk sistem komputerisasi atau aplikasi milik swasta asing,” ujar Amri.

Dalam lingkup kewenangannya, penunjukan vendor oleh Malaysia hanya berlaku di wilayah Malaysia. Untuk urusan visa dan izin kerja di negaranya, Malaysia bebas memilih mitra.

“Tetapi, klinik, agensi penempatan, dan pendataan calon pekerja di Indonesia diatur oleh hukum Indonesia, antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi,” ujarnya.

Menurut Amri, perusahaan yang mengolah data warga negara Indonesia (WNI) di Indonesia harus tunduk pada ketentuan tersebut, apa pun isi kontraknya dengan pihak Malaysia.

“KBRI sendiri bekerja berdasarkan Konvensi Wina, dan negara penerima tidak berwenang menentukan perangkat kerja kedutaan negara lain,” kata Amri.

Malaysia memang dapat menjadikan FWCMS sebagai salah satu syarat pengurusan visa karena visa merupakan kewenangan negaranya. Namun, Indonesia juga memiliki kedaulatan yang harus dihormati.

“PMI baru bisa berproses secara sah setelah ada job order dan surat izin perekrutan, serta mengikuti tahapan proses dari pemerintah RI. Kontrak juga harus disahkan oleh Perwakilan RI melalui tahapan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 melalui SISKOP2MI. Sebab, masing-masing negara memiliki dan menjaga kedaulatannya,” kata Amri.

Amri menambahkan bahwa jalan tengah yang dapat ditempuh adalah mengintegrasikan sistem kedua negara melalui mekanisme G to G. Menurutnya, upaya tersebut sudah mulai terlihat.

Sehari setelah sidang di Bandung, dalam Joint Technical Meeting untuk membahas rancangan MoU sektor formal, kedua negara menyusun rancangan alur rekrutmen yang menghubungkan sistem kedua pemerintah. 

Dalam rancangan tersebut, kontrak tetap disahkan oleh Perwakilan RI sebelum PMI diberangkatkan.

Pola serupa juga diterapkan pada 2022, ketika sengketa Maid Online System berakhir setelah kedua negara sepakat menghubungkan sistem imigrasi Malaysia dengan sistem KBRI. (muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:02
14:03
08:06
08:08
08:29
08:13

Viral