- Antara
Jalani Hukuman 8 Tahun Lebih, Eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Keluar Lapas Hari Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, dijadwalkan menghirup udara bebas pada Selasa (27/10).
Ia mendapatkan hak pembebasan bersyarat setelah menjalani masa hukuman selama delapan tahun empat bulan akibat kasus korupsi yang menjeratnya.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIB Tulungagung, Rizzal Arbi Fanani, mengonfirmasi bahwa proses pembebasan tersebut akan dilakukan pada pukul 08.00 WIB.
"Mulai besok Syahri Mulyo sudah mulai bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 8 tahun 4 bulan penjara," ujar Rizzal di Tulungagung, Senin (26/10).
Perlu dipahami, pembebasan ini bersifat bersyarat, bukan pembebasan murni. Artinya, Syahri masih memiliki kewajiban untuk mengikuti pembimbingan serta melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri.
Sebagai informasi, Syahri Mulyo sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Selain kurungan badan, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp26 miliar dan denda Rp700 juta.
Sebelum dipindahkan ke Lapas Tulungagung pada Desember 2020, Syahri sempat menjalani masa tahanan di Lapas Sidoarjo pasca penangkapan oleh KPK.
Rizzal menjelaskan bahwa Syahri mendapatkan remisi selama delapan bulan selama masa tahanan. Namun, perhitungan masa hukumannya juga dipengaruhi oleh progres pelunasan uang pengganti dan denda yang harus ia penuhi.
Selain kewajiban lapor, Syahri juga masih terikat putusan pengadilan mengenai pencabutan hak politiknya.
Dengan demikian, ia masih dilarang menduduki jabatan publik melalui mekanisme politik hingga jangka waktu yang ditetapkan berakhir.
Meski telah keluar dari lapas, Syahri tetap harus patuh pada seluruh ketentuan hukum dan pengawasan yang berlaku. (ant/dpi)