- Antara
Cara Cek Status Jemaah Berhak Berangkat Haji 2027
tvOnenews.com, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara resmi mengumumkan daftar nama jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota keberangkatan tahun 1448 H/2027 M.
Pemerintah mengimbau seluruh calon jemaah haji untuk segera memeriksa status masing-masing sekaligus mempersiapkan tahapan pemeriksaan kesehatan sebelum melangkah ke proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj Ian Heriyawan menjelaskan bahwa alokasi kuota yang dirilis mencakup jemaah kategori lunas tunda, jemaah kuota murni keberangkatan, serta jemaah lanjut usia (lansia) yang mendapatkan skema prioritas.
“Jemaah dapat memeriksa status masing-masing melalui laman resmi Kemenhaj. Setelah mengetahui statusnya, jemaah perlu mempersiapkan tahapan berikutnya, terutama pemeriksaan kesehatan untuk memastikan pemenuhan persyaratan istithaah kesehatan,” ujar Ian Heriyawan di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
- laman resmi kemenhaj.go.id
Wajib Lolos Syarat Istithaah Kesehatan Sebelum Pelunasan
Kemenhaj menegaskan bahwa masuknya nama jemaah ke dalam daftar alokasi kuota bukan berarti jemaah bisa langsung melakukan pelunasan biaya haji secara otomatis.
Jemaah diwajibkan menjalani rangkaian pemeriksaan medis di fasilitas kesehatan berwenang demi mengantongi predikat istithaah kesehatan (kelayakan fisik dan medis).
Persyaratan ketat ini diterapkan agar jemaah memiliki waktu memadai untuk menjaga stamina fisik serta memenuhi standar medis pra-keberangkatan.
“Kami mengimbau jemaah agar mempersiapkan diri sejak dini, baik dari sisi administrasi maupun kesehatan. Pastikan status keberangkatan telah diperiksa dan ikuti tahapan pemeriksaan kesehatan agar proses penetapan istithaah serta pelunasan dapat dilakukan sesuai ketentuan,” tegas Ian.
Cara Cek Status Keberangkatan dan Koordinasi Daerah
Bagi masyarakat yang ingin mengecek status keberangkatan haji reguler 2027, Kemenhaj telah membuka akses pengecekan secara daring melalui kanal resmi berikut:
Tautan Resmi: [https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan?tab=berhak-lunas](https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan?tab=berhak-lunas)
Apabila mendapati kendala teknis atau membutuhkan penjelasan lebih detail mengenai berkas administrasi, jemaah disarankan untuk segera berkoordinasi langsung dengan kantor Kemenhaj di kabupaten/kota setempat.