- Antara
Anggota Komisi VII DPR RI Kritik Penanganan Karhutla, Kemenhut dan Perhutani Diminta Evaluasi
“Kementerian Kehutanan dan Perhutani harus bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi. Saya merujuk pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang memuat ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Ketentuan ini perlu menjadi perhatian, baik jika terjadi kelalaian dalam perawatan maupun kesengajaan,” tegasnya.
BHS juga menilai anggaran Kementerian Kehutanan yang mencapai sekitar Rp6 triliun seharusnya cukup untuk mendukung pemeliharaan hutan selama musim kemarau.
Anggaran tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk mengidentifikasi dan melestarikan berbagai spesies tumbuhan, satwa, serta ekosistemnya, bahkan mendorong pengembangan keanekaragaman hayati.
Menurutnya, kekayaan spesies flora dan fauna Indonesia memiliki potensi besar bagi sektor pariwisata dan kesehatan. Selain itu, kelestarian hutan juga berperan penting dalam menjaga fungsi hutan sebagai paru-paru dunia.
Ia menilai, apabila pemeliharaan hutan dilakukan secara optimal oleh Kementerian Kehutanan dan Perhutani, seperti yang diklaim telah diterapkan di Malaysia dan Vietnam, kebakaran hutan dapat ditekan secara signifikan. BHS juga mencontohkan Papua Nugini sebagai negara yang dinilainya memiliki kondisi titik api sangat rendah.
Lebih lanjut, BHS mengingatkan bahwa karhutla berpotensi merugikan sektor pariwisata, industri, dan perdagangan. Kabut asap yang mengganggu penerbangan serta menurunkan kualitas udara dapat membuat wisatawan mancanegara enggan berkunjung ke Indonesia.
Kondisi tersebut, menurutnya, juga berpotensi menghambat pencapaian target pariwisata dan pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
“Untuk itu, lembaga yang menangani kehutanan harus dipimpin oleh orang-orang yang profesional dan kompeten,” pungkas BHS. (muu)