- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Buntut Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo, Kapolda Jateng dan Kapolres Sukoharjo Dilaporkan ke Propam Polri
Jakarta, tvOnenews.com - Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Hardi Siahaan dan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma dilaporkan ke Divpropam Polri, buntut penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10) lalu.
Pelaporan ini dilayangkan oleh Aliansi Profesi Advokat Indonesia (APAI) pada Senin (2/11).
Ketua APAI, Paman Nurlette mengatakan, laporan ini dilayangkan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum yang dilakukan keduanya.
“Kami dari Aliansi Profesi Advokat Indonesia, pada hari ini mendatangi Divpropam Mabes Polri guna dalam rangka membuat laporan pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sukoharjo, berkaitan dengan upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan, dan penangkapan yang dilakukan oleh anak buah atau anggotanya terhadap Pondok Pesantren,” kata Nurlette, di Mabes Polri, Senin (2/11).
Lebih lanjut, Nurlette menerangkan, upaya paksa penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian tersebut tidak sesuai dengan KUHAP.
“Kami menilai bahwa dalam upaya paksa yang dilakukan oleh pihak kepolisian setempat, itu sudah mencederai prosedural formal atau ada tindakan improsedural yang tidak sesuai dengan hukum acara pidana,” terang Nurlette.
Maka dari itu, Nurlette menilai bahwa kasus ini perlu harus diproses atau ditangani secara transparansi, akuntabel, objektif, profesional, dan terutama menghadirkan keadilan yang berkepastian, kepastian yang berkeadilan, dan kemanfaatan untuk para santriwati dan para ustazah di pondok pesantren tersebut.
Sebab, Nurlette menjelaskan bahwa pihak kepolisian dalam penggerebekan ini menggunakan senjata lengkap, yaitu laras panjang untuk mengetuk pintu.
Diketahui saat itu penghuni pesantren telah tidur dan para personel langsung mendobrak pintu pesantren.
“Pada saat mereka mendobrak pintu pesantren, para santriwati dan ustazah, mereka bangun dalam kondisi tidak mengenakan hijab atau aurat mereka terlihat. Kemudian mereka takut, panik, dan merasa traumatik, mereka bersembunyi di salah satu kamar seorang ustazah. Tetapi pihak kepolisian setempat tetap melakukan dobrak pintu kamar ustazah tersebut dan santri kemudian diinterogasi di situ,” ujar Nurlette.