- Antara
Soal Kasus Dugaan Penyadapan, Kapolri: Ini Murni Penegakan Hukum
Jakarta, tvOnenews.com - Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa penetapan tiga tersangka dalam kasus penyadapan ilegal merupakan upaya penegakan hukum murni.
Ia menepis segala spekulasi yang menyebutkan bahwa langkah tersebut dipicu oleh persaingan atau kepentingan tertentu di dalam internal organisasi kepolisian.
"Kami yakinkan bahwa ini semua adalah murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau atau apa pun," ujar Suyudi kepada awak media usai menerima audiensi Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11).
Ia juga memastikan bahwa saat ini jajaran kepolisian tetap dalam kondisi solid dan fokus menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Tentunya untuk seluruh anggota di seluruh wilayah Indonesia untuk tetap bekerja dengan baik, melaksanakan tugas-tugas memelihara kamtibmas, senantiasa bersama masyarakat sesuai dengan slogan kami, yaitu ‘Polisi Bersama Masyarakat’," tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolri juga mengungkapkan rasa terima kasih atas dukungan moril dan masukan dari para senior purnawirawan yang hadir.
Sementara itu, Ketua Umum PP Polri, Jenderal Pol (Purn) Bambang Hendarso Danuri, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah tegas yang diambil Kapolri.
Pihaknya memahami bahwa insiden penyadapan tersebut adalah murni tindakan pidana yang dilakukan oleh oknum, bukan cerminan dari konflik internal.
"Apa yang disampaikan Bapak Kapolri kepada kami bahwa ini bukan persaingan antara Kapolri dan mantan Kapolri. Ini murni ada peristiwa pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota Polri. Dengan kejelian dan keberanian Bapak Kapolri, beliau melakukan tindakan tegas," ungkap Bambang.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur, perusakan data elektronik, serta akses ilegal. (ant/dpi)