news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi, Minta Kasus Penyadapan Prabowo Diusut Tuntas.
Sumber :
  • ist

Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi, Minta Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Subianto Diusut Tuntas

Iwan Bule mendukung Kapolri Suyudi mengusut dugaan penyadapan Presiden Prabowo. Bareskrim telah menetapkan Listyo Sigit dan dua perwira Polri sebagai
Kamis, 5 November 2026 - 22:30 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto menjadi ujian serius bagi penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. 

Perkara ini semakin menyita perhatian setelah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim. 

Di tengah proses penyidikan tersebut, purnawirawan Polri Komjen Pol. Mochamad Iriawan atau Iwan Bule meminta agar kasus penyadapan Presiden Prabowo diusut secara menyeluruh, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun.

Dukungan itu disampaikan Iwan Bule kepada Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto beserta jajarannya pada Kamis (5/11/26). Menurutnya, dugaan penyadapan terhadap kepala negara bukan perkara ringan. Selain menyangkut keamanan komunikasi nasional, persoalan ini juga berkaitan dengan penggunaan kewenangan aparat dan kepatuhan terhadap prosedur hukum. 

Penanganannya, karena itu, perlu menjadi pembuktian bahwa aturan berlaku bagi seluruh anggota kepolisian, termasuk mereka yang pernah menduduki jabatan penting.

Perkara ini juga menghadirkan pertanyaan lebih luas mengenai pengawasan penggunaan teknologi penyadapan oleh aparat. Perangkat yang semestinya digunakan untuk mendukung penegakan hukum dapat menimbulkan persoalan serius apabila dioperasikan tanpa dasar dan prosedur yang sah. 

Dalam konteks tersebut, keterbukaan penyidikan menjadi penting agar masyarakat mengetahui bagaimana dugaan pelanggaran terjadi dan bagaimana pertanggungjawaban hukum dijalankan.

Iwan Bule Minta Penanganan Kasus Penyadapan Tidak Tebang Pilih

Sebagai mantan perwira tinggi Polri yang pernah menjabat Kapolda NTB, Jawa Barat, dan Metro Jaya, Iwan Bule menilai perkara tersebut harus ditangani dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas. Ia meminta penyidik bekerja berdasarkan bukti, bukan mempertimbangkan posisi atau rekam jabatan orang yang sedang diperiksa.

"Ini persoalan serius. Institusi Polri harus berdiri tegak di atas hukum. Siapa pun yang diduga terlibat harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang pernah menduduki jabatan strategis," ucap Iwan Bule saat dimintai tanggapannya terkait kasus ini, Kamis (5/11/26).

Ia juga menyatakan kepercayaannya terhadap kepemimpinan Kapolri Suyudi Ario Seto dalam mengungkap perkara tersebut. Jajaran Bareskrim dan unsur terkait diharapkan dapat mengumpulkan bukti secara komprehensif, memeriksa pihak-pihak yang relevan, serta mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain apabila ditemukan petunjuk dalam penyidikan.

Menurut Iwan, kasus ini sekaligus menjadi momentum bagi Polri untuk menunjukkan bahwa reformasi dan profesionalisme bukan sekadar pernyataan institusi. Konsistensi penegakan hukum justru terlihat ketika aparat berani menangani perkara yang melibatkan orang-orang dengan pengaruh dan jabatan besar.

"Jangan sampai persoalan individu kemudian merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Saya percaya Kapolri dan jajaran mampu menangani perkara ini dengan baik. Justru melalui penanganan yang transparan, Polri dapat menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum," tutur Iwan Bule.

Bareskrim Tetapkan Listyo Sigit dan Dua Perwira sebagai Tersangka

Perkembangan perkara ini sebelumnya diumumkan Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026). Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Modus yang didalami penyidik berkaitan dengan penggunaan server Lawful Interceptions Management System (LIMS). Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem tanpa melalui verifikasi dan prosedur penegakan hukum yang semestinya.

Nomor-nomor tersebut diduga disadap tanpa berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem sekitar Oktober 2026.

Dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, aktivis lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha disebut termasuk dalam kelompok yang komunikasinya diduga menjadi sasaran.

Untuk mendalami perkara, Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk sebagai barang bukti. Seluruh temuan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang masih berjalan.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman pidana dalam perkara ini dapat mencapai 10 tahun penjara, bergantung pada pasal yang terbukti dan penerapannya. Status tersangka sendiri merupakan bagian dari proses hukum dan tidak berarti seseorang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Nilai Satya Haprabu dan Ujian Kepercayaan terhadap Polri

Di luar aspek hukum, Iwan Bule turut menyoroti nilai Satya Haprabu yang menurutnya harus menjadi pegangan moral anggota kepolisian. Nilai tersebut berkaitan dengan kesetiaan kepada negara dan pimpinan, sekaligus tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

"Satya Haprabu merupakan nilai luhur yang harus selalu dipegang oleh setiap anggota Polri. Kesetiaan kepada negara dan pimpinan bukan hanya diwujudkan melalui ucapan, tetapi juga melalui pelaksanaan tugas yang penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi hukum, dan menjaga kehormatan institusi. Loyalitas harus berjalan seiring dengan integritas dan profesionalisme," ujar Iwan Bule.

Ia berharap perkara ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri agar tidak mengabaikan sumpah jabatan, etika profesi, maupun aturan hukum. Menurutnya, loyalitas aparat tidak boleh dimaknai sebagai kepatuhan kepada individu atau kelompok tertentu, melainkan pengabdian kepada negara, konstitusi, dan kepentingan masyarakat dalam koridor hukum.

"Satya Haprabu harus menjadi pegangan setiap anggota Polri dalam menjalankan pengabdian. Kesetiaan kepada negara dan pimpinan harus diwujudkan dengan menjaga amanah, menaati aturan, serta berani bertanggung jawab atas setiap tindakan. Kepercayaan publik hanya dapat dipertahankan melalui integritas, keberanian menegakkan kebenaran, dan ketegasan dalam menindak setiap pelanggaran," pungkasnya.

Pada akhirnya, penanganan kasus dugaan penyadapan ini tidak hanya berkaitan dengan siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Lebih jauh, proses tersebut akan menjadi ukuran apakah pengawasan internal, transparansi, dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum benar-benar diterapkan. 

Kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan sangat ditentukan oleh kemampuan institusi membuktikan bahwa jabatan tidak menjadi pelindung dari proses hukum. (udn)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:07
08:21
14:13
09:50
04:54
08:02

Viral