news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM)..
Sumber :
  • YouTube/KANG DEDI MULYADI CHANNEL

Apresiasi Dedi Mulyadi untuk Polri Usut Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Dorong Kesetaraan Hukum

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) menilai sikap Polri mengusut kasus penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah perlakuan sama di mata hukum.
Jumat, 6 November 2026 - 21:41 WIB
Reporter:
Editor :

Bandung, tvOnenews.com - Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polri. Kasus dugaan penyadapan ilegal yang diduga menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya diusut tuntas.

Menurut Dedi Mulyadi, penanganan perkara tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat kesetaraan hukum di Indonesia. Setiap orang harus memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum, tanpa dipengaruhi jabatan, pangkat, maupun latar belakangnya.

"Kami tentu sangat mengapresiasi langkah dan keberanian tersebut. Kami juga memberikan rasa hormat atas penanganan perkara tersebut secara proporsional dan profesional," ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya melalui Instagram pribadinya, Kamis (5/11/2026).

"Ini mendudukkan setiap orang dalam kedudukan yang sama tanpa melihat pangkat dan jabatan," sambung dia.

KDM sapaan akrabnya, berharap pengusutan perkara ini berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tetap mengedepankan profesionalitas dan proporsionalitas selama proses penyelidikan hingga penanganan perkara.

Dedi Mulyadi Soroti Kewenangan Penyadapan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM)
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Lembur Pakuan Channel

Selain itu, Dedi turut menyinggung kewenangan penyadapan yang dimiliki sejumlah lembaga negara. Penggunaan kewenangan tersebut tidak boleh dilakukan secara sembarangan, melainkan harus memiliki dasar hukum yang jelas.

"Kami berharap bahwa seluruh lembaga yang mempunyai kewenangan penyadapan tidak melakukan penyadapan untuk kepentingan di luar ketentuan undang-undang," ucapnya.

Mantan Bupati Purwakarta ini menegaskan, tindakan penyadapan semestinya dibatasi untuk kepentingan yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Mantan anggota DPR RI itu menambahkan, setidaknya hal ini berkaitan dengan penegakan hukum dan perlindungan keamanan negara.

"Penyadapan hanya diberlakukan untuk satu, penegakan hukum, dua, menjaga keamanan dan keselamatan negara, bukan untuk kepentingan politik dan kepentingan lainnya yang bertentangan dengan undang-undang," jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga petinggi Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin mengungkapkan, ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap Presiden.

Selain Presiden, ketiga tersangka juga melakukan penyadapan terhadap menteri, pejabat negara, tokoh politik, hingga sejumlah media sejak 2025. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:07
08:21
14:13
09:50
04:54
08:02

Viral