Sejumlah petugas dari instansi terkait berpose bersama sembilan WNI yang dideportasi pijak Imigrasi Timor Leste saat diterima di PLBN Mota'an, Kabupaten Belu, NTT.
Sumber :
  • (ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua)

Hendak Lakukan Ritual Adat di Timor Leste, 9 WNI Malah Dideportasi

Senin, 20 Juni 2022 - 08:36 WIB

Kupang, NTT - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, kembali menerima sembilan orang warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi oleh Pemerintah Timor Leste.

"Sembilan WNI yang dideportasi karena melakukan pelanggaran perlintasan wilayah perbatasan RI-Timor di Belu secara ilegal," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim dalam keterangan yang diterima di Kupang, Senin (20/6/2022).

Ia menyebutkan sembilan WNI itu masing-masing Antonio Pires (29), Emilia Sese (28), Fidelia Pires (27), Abelina Pires (27), Madalena P Gusmao (20), Victor Pires (18), Reonijio Pires (15), Elias Pires (16), dan Delfina Pires (60).

WNI tersebut merupakan satu sanak keluarga yang melintasi wilayah perbatasan negara secara ilegal dengan menyewa kapal melalui Pantai Atapupu Belu menuju Distrik Atsabe Timor Leste pada Jumat (17/6/2022).

Tujuan perjalanan mereka adalah melaksanakan upacara adat tabur bunga 40 hari atas meninggalnya sanak keluarga di Timor Leste.

Mereka kemudian diamankan pihak imigrasi Timor Leste pada Minggu (19/6/2022) saat hendak menaiki perahu di Pantai Distrik Atsabe untuk pulang ke wilayah Indonesia.

Setelah diperiksa, WNI tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor yang sah dan masih berlaku.

"Mereka mengaku melintas secara ilegal karena dihubungi saudaranya di Timor Leste. (ant/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral