Salah satu gerai Holywings di Jakarta.
Sumber :
  • tim tvOne

Promo Miras Holywings, Kecaman dan Pelaporan Hingga Aksi Konvoi. Akhirnya Enam Orang Jadi Tersangka dan Jeratan Pidana 

Minggu, 26 Juni 2022 - 09:10 WIB

Jakarta - Promo minuman keras "Muhammad-Maria" ala Holywings tuai kontroversi. Dulu kafe ini pernah bikin heboh karena melanggar PPKM, kini kecaman mengalir deras gegara promosi "kelewat batas".

Muasalnya postingan akun Instagram ofisial Holywings yang menggunakan 'Muhammad' dan 'Maria' untuk sebuah promosinya. "Dicari yang punya nama Muhammad & Maria. Kita kasih Cordon's Dry Gin atau Cordon's Pink" demikian bunyi promosi tersebut.

Sempat diposting ke akun Instagram @holywingsindonesia & @holywingsbar pada Rabu (22/6/2022), belakangan setelah unggahan itu menuai kontroversi, Holywings menghapusnya.

Holywings juga telah menyampaikan permintaan maafnya. Holywings berjanji akan memperbaiki kesalahan. "Kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Hollywings Indonesia, dengan sanksi yang sangat berat," tulis Holywings melalui akun Instagramnya.

Manajemen Holywings mengaku tak berniat mengaitkan unsur agama dalam promosi minuman keras tersebut. "Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agama ke dalam bagian dari promosi kami, oleh karena itu kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," tulis Holywings.

Selain di akun instagram, Holywings juga menyampaikan permintaan maaf usai promo yang bikin heboh itu. "Holywings Indonesia dengan ketulusan yang mendalam meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kekhilafan dan ketidaksengajaan terkait promosi minuman beralkohol menggunakan nama 'MUHAMMAD' dan 'MARIA'," kata Manajemen Holywings Indonesia dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).

Tak Cukup Minta Maaf

Cukupkah hanya dengan minta maaf? Setidaknya ada dua laporan masuk ke Polda Metro Jaya terkait promo yang dilakukan Holywings tersebut. 

Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melaporkan Holywings terkait dugaan penistaan agama yang teregister dengan nomor STTLP/B/3135/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan itu, pelapor melaporkan atas dugaan penistaan agama melalui media elektronik dengan sangkaan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
00:54
Viral