Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.
Sumber :
  • Antara

Kejaksaan Agung RI Sudah Periksa Tiga Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Baja Sebagai Saksi Mahkota

Rabu, 6 Juli 2022 - 05:21 WIB

Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi impor baja dan produk turunannya periode 2016—2021, ketiganya saling memberikan kesaksian terhadap tersangka lainnya, Senin.

Ketiga tersangka korupsi impor baja adalah mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea, Budi Hartono Linardi selaku pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia dan karyawannya yang bernama Taufiq selaku manajer perusahaan tersebut.

“Adapun tiga tersangka diperiksa sebagai saksi mahkota yang saling memberikan kesaksian terhadap tersangka lainnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (4/7/2022).

Ia menjelaskan tersangka Tahan Banurea diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan atas nama tersangka Budi Hartono Linardi dan Taufik terkait peran para tersangka dalam impor besi baja, baja panduan dan produk turunannya pada periode tersebut.

Kemudian tersangka Taufiq (T) diperiksa sebagai saksi untuk menerangkan terkait pengurusan atau pembuatan surat penjelasan (sujel) atas impor enam perusahaan serta menjelaskan keterangan mengenai peran tersangka Tahan Banurea (TB) dan Budi Hartono Linardi (BHL).

“Tersangka BHL diperiksa sebagai saksi untuk menjelaskan terkait peran tersangka TB dan tersangka T dalam impor besi baja, baja panduan dan produk turunan selama periode tersebut,” kata Ketut.

Selain itu memeriksa para tersangka, penyidik juga memeriksa empat orang saksi untuk mendalami peran ketiga tersangka perorangan dan tujuh saksi diperiksa untuk kepentingan penyidikan terhadap enam tersangka korporasi.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:51
01:11
08:31
01:02
01:08
00:53
Viral