Deretan Pelanggaran di Holywings Kemang Hingga Berujung Penutupan.
Sumber :
  • Internet

Deretan Pelanggaran di Holywings Kemang Hingga Berujung Penutupan

Senin, 6 September 2021 - 17:10 WIB

Jakarta - Kafe dan bar Holywings Kemang, Jakarta Selatan ditutup sementara selama 3x24 jam. Hal ini imbas dari adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang ditemukan aparat gabungan saat menggelar operasi yustisi. 

Lantas apa saja pelanggaran yang dilakukan oleh Holywings Kemang yang berakibat dikenakan sanksi penutupan sementara? Berikut penjelasannya.

1. Melanggar ketentuan jam operasional

Polisi dan aparat terkait rutin melakukan operasi yustisi untuk penegakkan hukum bagi yang melanggar Protokol Kesehatan (prokes). Sasarannya yaitu tempat hiburan yang melewati jam operasional dan melebihi kapasitas dari batas aturan PPKM level 3.

Berdasarkan aturan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang ditandatangi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada masa perpanjangan PPKM Level 3 yang diterapkan sampai tanggal 6 September 2021, setiap resto atau kafe di tempat tertutup boleh dibuka dengan waktu dine-in maksimal 30 menit dan hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB.

Dalam razia yang dilakukan aparat gabungan pada Minggu (5/9), kafe Holywings Kemang didapati melanggar aturan tersebut. Holywings masih buka meski waktu menunjukkan pukul 01.00 WIB dini hari.

2. Melebihi kapasitas pengunjung

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
02:28
01:48
Viral