Deretan Pelanggaran di Holywings Kemang Hingga Berujung Penutupan.
Sumber :
  • Internet

Deretan Pelanggaran di Holywings Kemang Hingga Berujung Penutupan

Senin, 6 September 2021 - 17:10 WIB

Dalam aturan Kepgub No.1055 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 dikatakan bahwa resto/kafe dengan lokasi di dalam gedung tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya boleh menerima dine-in dengan kapasitas maksimal 25% serta dibatasi 1 meja maksimal 2 orang.

“Dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), 1 (satu) meja maksimal 2 (dua) orang,” tulis Anies dalam keterangannya.

Namun pada video viral yang beredar di media sosial, pengunjung kafe Holywings terlihat padat dan tak menjaga jarak.

3. Tidak memakai masker dan menjaga jarak

Kembali pada Pergub No.3 Tahun 2021 tentang Penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Pencegahan COVID-19 dalam Pasal 4 dikatakan bahwa setiap pengunjung wajib menggunakan masker serta menjaga jarak sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Menjaga jarak fisik dalam rentang paling sedikit 1 m (satu meter) antara orang jika dalam berinteraksi kelompok; membatasi diri untuk tidak berada dalam kerumunan orang; menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama,” tulis keterangan Pergub DKI Jakarta.

Dalam video razia yang dilakukan oleh aparat gabungan di Holywings Kemang, terlihat banyak pengunjung yang tidak memakai masker. 

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:05
07:53
01:23
05:26
13:30
02:11
Viral