news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Brigadir J dan Bharada E.
Sumber :
  • Istimewa

Miris! ‘Si Penembak Jitu’ Brigadir J Tewas Di Tangan Bharada E yang Masih Belajar Menembak, Samuel: Anak Saya Jauh Lebih Senior

Fakta baru diketahui Bharada E baru memegang senjata api pada akhir 2021 lalu. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Sabtu, 6 Agustus 2022 - 08:20 WIB
Editor :

Baca Juga Ayah dari Brigadir Yoshua Beberkan Kejanggalan yang Menewaskan Anaknya

Brigadir Yosua atau Brigadir J merupakan anggota Polri lulusan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jambi tahun 2012. Ia pernah ditugaskan sebagai sniper atau penembak jitu di Brimob Polda Jambi selama 3 tahun. Hingga akhirnya pada tahun 2019, Mabes Polri meminta Brigadir J untuk menjadi ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Temuan Luka Tembak Hasil Autopsi Ulang

Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan terkait temuan dari hasil autopsi ulang bahwa ditemukan beberapa luka tembakan dari leher ke arah bibir, terkait temuan baru dari hasil autopsi tersebut, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. (Antara)

Selain itu ditemukan luka bekas tembakan di belakang kepala yang menembus sampai ke hidung. Hasil temuan autopsi ulang tersebut telah dicatat dalam bentuk akta notaris untuk mengamankan kebenaran fakta.

Baca Juga Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Mengenal Kembali Sosok Irjen Ferdy Sambo ‘Sang Tokoh Utama’ Kasus Penembakan Brigadir J

“Ini dokter yang menyatakan. Jadi dokter forensik bersama-sama dengan dokter yang mewakili kita, ya jadi mereka menceritakan ini ditembak dari belakang,” ujar Kamaruddin pada (27/7/2022) lalu. 

Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka

Kini, Bharada E telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas penembakan kepada Brigadir J. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan gelar perkara kasus Brigadir J.

Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ujar Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Seperti yang disampaikan Rian, motif Bharada E dalam kasus penembakan bukan untuk membela diri dan dikenakan Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

“(Bharada E) bukan membela diri,” ungkap Andi Rian.

Andi mengatakan, penetapan Bharada E sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 42 saksi. (pdm/rka/kmr)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:18
01:01
01:52
05:54
07:49
05:37

Viral