Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga/Bharada E.
Sumber :
  • kolase tvOnenews.com

Bharada E Tenang Meski Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Fisik Oke, Tapi Mentalnya Ga Siap Masuk Penjara

Minggu, 7 Agustus 2022 - 16:27 WIB

“Bharada E lagi diperiksa sebagai tersangka. Saya dampingi sampai masuk penjara,” jelasnya.

Bharada E resmi menjadi tersangka dalam kasus Brigadir J


Bharada E (Baju hitam) saat mendatangi Komnas HAM (via VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham)

Seperti diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi sebelumnya telah mengumumkan bahwa polisi akan menetapkan Richard Eliezer sebagai tersangka.

"Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (3/8/2022) lalu.

Pasal 338 adalah pasal yang dikenakan untuk tindak pidana perampasan nyawa orang lain alias pembunuhan.

Sedangkan Pasal 55 adalah tentang mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan. Sementara Pasal 56 kurang lebih tentang membantu kejahatan atau mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan yang dilakukan.

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral