Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik..
Sumber :
  • tim tvonenews

Komnas HAM Bakal Periksa Ferdy Sambo Kamis Besok, Taufan Damanik: Kalau Bisa Disini

Selasa, 9 Agustus 2022 - 14:19 WIB

"Singkat saja sekitar 30an menit karena hari ini lebih pada melengkapi bahan-bahan yang sebelumnya sudah diberikan dan beberapa penjelasan," kata Taufan.

Taufan mengaku optimistis pihaknya akan segera mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J dari sisi dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa itu.

"Data pertama, data kedua, tadi data ketiga terkumpul semua hari ini. Segera tim Komnas HAM akan menganalisis itu dalam satu dua hari akan ada kesimpulan. Banyak data-data yang menurut kita membuat terangnya masalah," pungkasnya.

Dalam kasus ini, penyidik baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. 

Kedua tersangka adalah Bharada E disangka dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sedangkan tersangka kedua, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP. 

Sementara itu, terkait kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri memeriksa 25 orang personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral