Bareskrim Polri Tangkap 25 Tersangka Pengedar Narkoba Sejumlah Jaringan.
Sumber :
  • Antara

Bareskrim Polri Tangkap 25 Orang Tersangka Pengedar Gelap Narkoba Sejumlah Jaringan Nasional dan Internasional

Jumat, 12 Agustus 2022 - 04:56 WIB

Keduanya mengirimkan ekstasi ke sejumlah THM di Bandung melalui tersangka Elly Herlina dalam jumlah ribuan butir. Selain itu, tersangka Elly Herlina juga memesan narkotika dari tersangka Moris di Surabaya.

“Morris berhasil ditangkap pada tanggal 5 Agustus 2022 di Apartemen Puncak Permai Unit 2323 yang digunakan sebagai laboratorium klandestin atau tempat memproduksi 'happy water',” katanya.

"Happy water" merupakan campuran ekstasi, ketamine, dan serbuk nutrisi yang dibuat tersangka Morris yang kemudian diedarkan ke sejumlah THM di wilayah Surabaya, Semarang, dan Bali.

Dari hasil pengembangan tersangka Morris, ditangkap tersangka Josh sebagai orang yang memasukkan ekstasi ke THM di Surabaya.

Tersangka Josh mengaku membuat olahan obat mengandung cathinone, paracetamol, ketamine kristal, dan pil ekstasi di Surabaya dan mengirimkan ke tersangka Andri di Bali. Dari tersangka Andri penyidik menyita barang bukti satu unit mesin cetak dan paket dari Malaysia berisi 700 gram cathinone di Jimbaran, Bali.

Total barang bukti narkoba yang disita dalam pengungkapan tersebut, yakni 16.394 butir ekstasi, 40,8 gram sabu, 277 butir erimin five, 700 gram cathinone, 16 sachet, "happy water" sebanyak 224 gram, ketamine cair botol kecil sebanyak 140 botol ukuran 30 ml, ketamine cair botor besar sebanyak 182 botor ukuran 50 ml, satu timbangan, satu alat "press sachet", satu alat blender, satu plastik klip, dan satu unit mesin cetak pil.

“Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), artinya ada persengkongkolan tentunya menjadi pemberatan, ancaman pidana hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun atau paling lama 20 tahun subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” kata Krisno.

Di antara para tersangka ada yang berstatus anggota polisi aktif berinisial AGP dan pensiuan polisi berinisial J. Keduanya bertindak sebagai kurir dari jaringan narkoba tersebut. (ant/ade)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:01
06:13
08:31
03:29
04:25
01:50
Viral