Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Sumber :
  • Antara

Menanti Jejak Viral Kapolri Selesaikan Kasus Pembunuhan Brigadir J Oleh Ferdy Sambo

Kamis, 18 Agustus 2022 - 03:22 WIB

Jakarta, tvOne

Pada peringatan HUT Ke-77 RI di Istana Negara, Jakarta, Rabu, menjadi tontonan menarik bagi masyarakat Indonesia, penampilan penyanyi cilik yang viral Farel Prayoga membawakan lagu Ojo Dibandingke menghibur Presiden RI Joko Widodo beserta tamu undangan.

Sejumlah tamu undangan ikut berjoget bersama sejumlah menteri, termasuk juga Ibu Negara Iriana Joko Widodo tampak berjoget dari tempat duduknya di podium utama. Tidak ketinggalan Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga ikut bergoyang. Peristiwa ini pun jadi viral dan menghibur masyarakat.

Bicara tentang berita viral, saat ini pun masyarakat masih dibuat penasaran dengan motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang mulanya disebut tewas karena tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri di kompeks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.

Sebulan berlalu, tanda pagar (hashtag) Brigadir J atau Brigadir Yosua dan Ferdy Sambo masih menduduki peringkat teratas tranding Twitter di Indonesia, bahkan muncul tanda pagar terbaru #copotKapoldaFadil.

Seiring dengan berjalannya waktu, penyidikan yang dilakukan oleh Tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo secara maraton membuahkan hasil. Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi agar kasus ini dituntaskan secepatnya, jangan ada yang ditutup-tutupi. Empat kali Presiden mengingatkan hal itu.

Peristiwa kematian Brigadir J mulai terkuak. Puncaknya pada hari Selasa (9/8), Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah jenderal dan pejabat utama Polri mengumumkan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap ajudannya.

Selain Ferdy Sambo, ada tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf, satu-satunya tersangka unsur sipil, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga merangka sopir keluarga Ferdy Sambo. Mereka disangkakan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

"Bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," kata Sigit, waktu itu.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral