Kolase foto Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Brigadir J..
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Rapat Kecil Ala Irjen Ferdy Sambo Sebelum Habisi Brigadir J, Ada Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan KM

Minggu, 21 Agustus 2022 - 18:36 WIB

Jakarta - Putri Candrawathi resmi menjadi tersangka dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menyusul tersangka lainya yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal, dan KM.

Sebagaimana diketahui, peristiwa pembunuhan Brigadir J penuh dengan rekayasa skenario. Kasus yang bergulir sebulan terakhir ini telah menyita perhatian publik, hingga Presiden Jokowi memberi himbauan kepada Kapolri agar kasus diusut tuntas dibuka secara terang benderang, jangan ada yang ditutup-tutupi agar Lembaga Kepolisian kembali meraih kepercayaan masyarakat.

Drama dan misteri kematian anggota polisi bernama Nofriansyah Yosua Hutabarat sedikit demi sedikit terungkap, dan telah memasuki babak baru setelah istri Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan menjadi tersangka, Minggu (21/8/2022).

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto secara resmi mengumumkan penetapan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J.

Kolase foto Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Brigadir J. (Kolase tvonenews.com)

Sempat ngaku dilecehkan, terbongkar peran Putri Candrawathi dalam skenario ala Ferdy Sambo terekam CCTV lakukan hal ini.

Selain ditetapkan istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto bersama dengan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dan anggota tim khusus lainnya mengumumkan beberapa informasi soal pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Setelah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara,"ucap Irwasum Polri.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral