news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers bersama pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.
Sumber :
  • Julio Trisaputra

Ini Alur Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo yang Disampaikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Komisi III DPR

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan alur pembunuhan Brigadir J yang dirancang mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Namun skenarionya terbongkar
Kamis, 25 Agustus 2022 - 08:32 WIB
Reporter:
Editor :

Selanjutnya, Polri, dalam hal ini termasuk Timsus Polri, mendapatkan laporan dari Kuasa Hukum Brigadir J terkait dugaan pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana, dan/atau penganiayaan berat terhadap Brigadir J.

“Oleh karena itu, pada Senin, 18 Juli 2022, saya mengambil kebijakan untuk menonaktifkan jabatan Kadiv Propam Polri, dan kemudian pada 20 Juli kami juga menonaktifkan Karo Paminal Polri dan Kapolres Metro Jakarta Selatan,” ucapnya.

Selain itu, dua laporan yang berada di Polres Jakarta Selatan, yakni laporan terkait dugaan percobaan pembunuhan dan laporan terkait dugaan perbuatan pelecehan, dilimpahkan ke Polda Metro pada 19 Juli 2022.

Kemudian, pada 20 Juli 2022, autopsi ulang dilakukan oleh Tim Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) yang terdiri atas 8 dokter dengan didampingi Komnas HAM dan Kompolnas.

21 Juli—5 Agustus 2022

Kapolri memimpin Anev (Analisa dan Evaluasi) Bersama Timsus Polri pada 21 Juli-23 Juli 2022. Anev diselenggarakan dengan mengundang satuan kerja terkait untuk mengetahui perkembangan pemeriksaan yang sudah berjalan.

Anev tersebut mengungkapkan adanya hambatan penyidikan, yakni adanya intimidasi, tekanan, intervensi, upaya mengaburkan fakta dan menghilangkan barang bukti yang dilakukan oleh beberapa oknum personel Div Propam Polri.

Sigit juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil dari interogasi, Timsus mendapatkan kejelasan bahwa CCTV di pos satpam diambil oleh anggota atau pun petugas dari personel Divpropam Polri, serta terdapat personel dari Bareskrim Polri yang terlibat di situ.

“Terungkap peran dari masing-masing personel. Siapa yang mengambil, siapa yang mengamankan, dan kemudian siapa yang merusak CCTV,” kata Sigit.

Atas temuan tersebut, dilakukan tindak lanjut berupa penelusuran dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Kemudian, pada 3 Agustus 2022, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pada 4 Agustus 2022, terdapat laporan hasil pemeriksaan internal dan ditemukan perbuatan personel-personel yang menghambat proses penyidikan. Dengan demikian, ditetapkan 25 orang pelanggar yang tidak profesional dalam penanganan olah TKP pada saat penanganan awal.

Adapun yang dimaksud dengan tidak profesional adalah adanya upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa kasus, dan menghalangi proses penegakan hukum atau yang obstruction of justice.

Berita Terkait

1 2 3
4
5 6 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

10:11
01:33
04:15
05:18
12:14
01:09

Viral