news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kuat Ma'ruf, Irjen Ferdy Sambo, Yoshua Hutabarat..
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Terbongkar Akal Busuk KM atau Kuat Maruf ke Brigadir J, Deolipa: Dia Orang Sipil Tapi Ingin Berkuasa..

Motif pembunuhan, muncul perkataan eks pengacara Bharada E terbongkar akal busuk KM atau Kuat Maruf ke Brigadir J, Deolipa: Dia Orang Sipil Tapi Ingin Berkuasa
Kamis, 25 Agustus 2022 - 12:41 WIB
Reporter:
Editor :

Edwin Partogi menuturkan bahwa pada saat kejadian cekcok atau gesekan berlangsung, Irjen Ferdy Sambo sudah terlebih dahulu pulang ke Jakarta pada tanggal 7 saat subuh. 

Lebih lanjut, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu tak menjelaskan apa yang sumber pertengkaran antara tersangka Kuat Ma'ruf dengan Brigadir Yoshua Hutabarat.

Atas dasar itu semua, belakangan terungkap sosok yang selama ini mengancam membunuh Brigadir J dari 'Skuad Lama'. Komnas HAM mengungkap saat sehari sebelum insiden pembunuhan Brigadir J diancam oleh Kuat Maruf di Semarang. 

Saat ini, Kuat Maruf sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J. Tersangka lainnya antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan Putri Candrawathi.  

Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawathi.

Penetapan total lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J

Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawhati.  

Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya. 

Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana. 

Tidak hanya itu, sebanyak 56 polisi hingga saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat khusus karena diduga melanggar disiplin dan etika saat menangani perkara ini. Dari jumlah itu, 16 polisi diantara telah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Div Propam Polri. (mii/ind)

Berita Terkait

1 2
3
4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:20
02:24
03:50
01:11
01:32
00:45

Viral