news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Susno Duadji Sebut Kasus Ferdy Sambo Ekor dan Kepalanya ke Mana-mana.
Sumber :
  • Istimewa/Tangkapan Layar dari Kanal YouTube ILC

Susno Duadji Sebut Ekor dan Kepala Kasus Ferdy Sambo ke Mana-mana

Kasus Ferdy Sambo belum juga usai, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, yang menyatakan, ekor kasus Ferdy Sambo ke mana-mana dan kepalanya juga ke mana-mana. 
Senin, 29 Agustus 2022 - 18:39 WIB
Reporter:
Editor :

Lalu, ia sebutkan, bila DPR sering rapat dengan Kapolri terkait kasus ini (Ferdy Sambo), ia katakan, apa yang diinginkan rakyat akan terpenuhi. 

Selanjutnya, ia sebutkan lagi, soal ekor kasus Ferdy Sambo ke mana. Ia katakan, ternyata ekor naga kasus itu sudah menyabet 97 anggota Polri.

"Jadi kita inigin keadilan, jangan 97 orang ini sebagai penghambat jalan prosesnya penyidikan dan kalau yang benar ada yang merusak barang bukti dan CCTV, itu jangan diselesaikan dengan komisi kode etik, karena itu dia sudah ada niat dan sudah mneghambat penyidiakan atau turut serta dalam kasus ini biar peristiwa ini tidak terbongkar. Maka dari itu dia harus dipidanakan, siapapun itu dia, termasuk dia perwira tinggi dan jagan juga dalam kode etiknya dia dikasih pelanggaran kode etik ketidak mampuang menjalankan profesinya," tuturnya.

Bahkan ia juga sebutkan, hal itu tidak benar, dan ia katakan, tidak ada perwira tinggi atau kombes tidak pintar mengolah TKP. Apabila ada, ia katakan, itu sangat sengaja untuk merusak barang hukti, karena memberikan keterangan yang tidak benar. 

"Jadi, kita jangan terlena dengan alasan tidak mampu mengolah TKP. Tapi kalau Bharada tidak mampu, sangatb wajar. Namun kalau jandral ya pasti mampu," pungkasnya.

Maka dari, ia katakan, perwira tinggi yang sengaja merusak barang bukti, itu bisa digeret ke ancaman di kode etik, di PTDH atau dipecat dari polisi dan bisa dibawa ke sidang pidana.

"Tinggal nanti di persidangan akan diketahui, apakah dia ikut serta atau menutupi. Jadi bisa 340 dan 338 juntonya pasal 55 dan 56 ayat 1 dan ayat 2. Itu sabetan ekronya pak," katanya. 

Dan apabila, ia katakan, sudah di dalam catatan kode etik, seorang polisi akan jatuh karirnya hingga tidak bisa sekolah atau pendidikan lagi serta tidak bisa naik pangkat.

"Jadi kalau dia memang tidak ada sekali kesalahannya dan diputuskan juga, dia tidak punya kesalahan dan direhabilitasi namanya, sehingga jabatannya dipulihkan lagi, ikut pendidikan tidak terhambat dan juga untuk naik pangkat tidak terhambat, itu yang terkena komisi kode etik," pungkasnya. 

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:55
01:48
03:02
04:57
01:21
02:42

Viral