Eks Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara..
Sumber :
  • tangkapan layar

Deolipa Yumara Tegas Sebut Soal Rekonstruksi Kasus Brigadir J: 1 Saksi Malaikat Lawan 4 Saksi Setan

Selasa, 30 Agustus 2022 - 00:57 WIB

Jakarta - Jelang rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang bakal digelar hari selasa (30/8/2022). turut akan menghadirkan kelima tersangka. Adapun kini pernyataan Deolipa Yumara tegas sebut soal rekonstruksi kasus Brigadir J: 1 saksi malaikat lawan 4 saksi setan.

Deolipa Yumara selaku mantan pengacara Bharada E yang baru saja mendampingi kliennya selama lima hari dalam proses hukum hingga proses pengajuan menjadi Justice Collaborator, yang memberi peran pengungkapan sosok dibalik tersangka utama yakni Irjen Ferdy yang merancang skenario pembunuhan.

Eks Pengacara Bharada E yang cukup vokal, Deolipa Yumara Tegas Sebut Soal Rekonstruksi Kasus Brigadir J: 1 Saksi Malaikat Lawan 4 Saksi Setan

Pengacara yang juga seniman ini hadir sebagai narasumber di Program Kabar Petang tvOne, ia langsung ditanyakan menyoal kehadiran Bharada E yang akan bertemu dengan mantan atasannya yakni Irjen Ferdy Sambo.

Deolipa memberi pandangannya selaku pengacara yang pernah mendampingi Richard Eliezer bahwa nanti yang hadir satu saksi jujur dan empat saksi bohong.

"Kondisi Eliezer ini kan satu saksi saja dia, lawan empat saksi bohong, saksi bohong itu Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ferdy Sambo dan Ricky Rizal," ucapnya di acara Kabar petang tvOne melalui unggahan kanal Youtube tvOneNews.

"Jadi empat saksi, pelaku-pelaku kebohongan publik ini, melawan satu saksi jujur (eliezer) karena dia atas nama Tuhan, sementara saksi lain termasuk Putri itu saksi bohong, saksi setan namanya," ujarnya.

Mantan Pengacara Bharada E menuturkan alasan terkait ibarat saksi bohong, karena keterangan yang berubah-ubah sejak dugaan pelecehan seksual yang berpindah ke Magelang hingga skenario pertama menyoal tembak-menembak di rumah dinas Duren Tiga.

"Tapi saksi bohong dari empat orang ini kan sudah ada sejak di Magelang, skenario pertama (tembak menembak) mereka berbohong. Kemudian pembunuhan berencana juga berbohong," uca

Menurut Deolipa, keterangan kesaksian para tersangka yang dihadirkan hingga motif tidak berarti karena tak bisa jadikan landasan lagi.

Tetapi yang paling penting adalah alat bukti yang diuji saat rekonstruksi, seperti dinding yang ditembakan, sidik jari yang menempel di pistol dan sarung tangan yang dipakai.

Janji Kapolri proses rekonstruksi ulang pembunuhan Brigadir dilakukan transparan

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berjanji dalam gelaran rekonstruksi ulang akan dilakukan secara transparan, serta dengan diawasi khusus oleh Komnas HAM dan Kompolnas

"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," ujar Listyo di Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 28 Agustus 2022.

Listyo tidak merinci secara teknis terkait proses rekonstruksi yang akan menghadirkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

"Itu teknis ya itu biar diserahkan ke penyidik yang penting saya doakan kalau kita semua tetap seperti komitmen kita," ujarnya. 

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, dalam rekonstruksi ulang tersebut akan dihadirkan 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka, 5 orang, terkait kasus 340 subsider 338 Juncto 55 56," ujar Dedi, Jumat, 26 Agustus 2022.

Selain tersangka, lanjut Dedi, rekonstruksi ulang tersebut bakal dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komnas HAM, dan Kompolnas.

Agar pelaksanaan rekonstruksi transparan, objektif dan akuntabel, penyidik juga mengundang pihak eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM.

"Nanti bersama ikut di rekonstruksi itu JPU, kemudian juga agar pelaksanaannya juga berjalan secara transparan, penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas," kata Dedi.

"Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya harus menjaga transparansi dan objektivitas, sehingga kami mengundang pengawasan eksternal," lanjutnya. 

Dedi menegaskan perintah Kapolri agar proses pemberkasan kasus itu harus cepat. Sehingga ditargetkan beberapa pekan mendatang, berkas perkara harus segera dilimpahkan pada jaksa penuntut umum. 

"Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparan, objektivitas," sambungnya

LPSK dan Kuasa Hukum bakal dampingi Bharada E dalam rekonstruksi

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengaku pihaknya bakal turut serta mendampingi kliennya itu dalam rekonstruksi tersebut. 

"Saya siap dampingi Bharada E. Klien kami sudah menyampaikan semuanya secara terbuka kami berharap ada keadilan untuk klien kami," katanya saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Sabtu (27/8/2022). 

Ronny menjelaskan hal tersebut dilakukan kuasa hukum dalam rangka memastikan keamanan bagi Bharada E.  Pasalnya, Bharada E berstatus sebagai justice collaborator pada kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.  

"Klien saya sudah menyampaikan fakta yang terjadi, nanti kita lihat proses rekonnya ya," ungkapnya.  

Sementara itu, hal senada turut serta disampaikan juru bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rully Novian. 

Menurutnya LPSK bakal turut serta mengikuti jalannya rekonstruksi tersebut dalam rangka memberi pengamanan terhadap Bharada E.  

"Jika memang akan dilakukan rekon, dan dihadirkan maka yan bersangkutan (Bharada E-red) tentu akan mendapatkan pengamanan dan pengawalan dari kami, tentu ada teknis-teknis yang bisa dikoordinasikan dengan penyidik," ungkapnya saat dihubungi secara terpisah, Jakarta, Sabtu (27/8/2022). (ind)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
09:25
02:55
01:16
04:03
01:20
Viral